Untuk memasuki negara lain kita membutuhkan visa, yaitu izin yang dikeluarkan oleh suatu negara melalui kedutaan/konsulat yang diberikan kepada seseorang agar dapat masuki negara tersebut secara legal.
Mengurus visa memang agak merepotkan, apalagi jika Anda baru pertama kali akan melakukan permohonan visa. Anda tidak tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dan bingung langkah apa yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Saat ini ada 25 negara Uni Eropa yang memiliki perjanjian Schengen, yaitu kesepakatan bersama dalam hal keimigrasian dimana seseorang dapat melakukan kunjungan ke negara-negara yang tergabung dalam wilayah Schengen dengan satu visa saja, tanpa harus mengurus visa untuk tiap negara. Negara-negara yang termasuk dalam perjanjian Schengen, adalah: Austria, Belanda, Belgia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hongaria, Islandia, Italia, Jerman, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, dan Yunani. Negara-negara anggota Uni Eropa yang tidak/belum masuk dalam area Schengen, yaitu Bulgaria, Inggris, Irlandia, Kroasia, Rumania, dan Siprus.
Di sini saya akan berbagi informasi bagaimana cara mengurus visa Schengen. Ketika mengajukan permohonan visa, tujuan utama saya adalah ke Perancis, jadi informasi yang saya berikan di sini berdasarkan pengalaman saya mendapatkan visa Schengen yang dikeluarkan oleh kedutaan Perancis. Namun di kedutaan negara manapun yang tergabung dalam Schengen area pasti memiliki persyaratan yang sama, atau paling tidak mirip.
Pertama, Anda harus tahu di kedutaan negara mana Anda akan mengurus visa:
- Jika Anda akan mengunjungi beberapa negara Schengen, Anda harus membuat visa di kedutaan negara yang paling lama Anda kunjungi.
- Jika Anda akan mengunjungi beberapa negara Schengen dengan lama waktu kunjungan yang sama di tiap negara, maka Anda harus membuat visa di kedutaan negara yang pertama Anda kunjungi (di mana Anda landing pertama kali).
Ada juga kedutaan yang tidak mengeluarkan visa Schengen sendiri seperti Belgia. Jika Anda ingin mengunjungi Belgia maka Anda harus mengurus visa Schengen di kedutaan besar Belanda di Jakarta.
Kedutaan besar Perancis di Indonesia tidak menerima permohonan visa Anda secara langsung. Untuk mengurangi kerepotan, mereka telah menunjuk TLScontact, yang mewakili kedutaan Perancis untuk mengurus pengajuan visa Anda, jadi Anda tidak perlu datang ke kedutaan Perancis. Anda hanya datang ke kedutaan Perancis jika diperlukan, tapi kebanyakan tidak diperlukan. Hanya WNI yang memiliki suami/istri atau keluarga berwarga negara Perancis yang bisa mengurus visa langsung di kedutaan.
Pengajuan visa dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum tanggal keberangkatan dan paling lambat 30 hari sebelum tanggal keberangkatan. Anda dapat mengisi aplikasi online di website TLScontact untuk mendapatkan persyaratan apa saja yang diperlukan dan membuat janji bertemu untuk memasukkan semua dokumen Anda. Tanpa perjanjian Anda tidak akan dilayani. Sebaiknya dokumen Anda sudah benar-benar lengkap sesuai dengan daftar dokumen yang diminta agar tidak perlu bolak-balik membuat janji bertemu. Selain memboroskan waktu, kemungkinan Anda akan dikenakan biaya tambahan.
Jangan salah memilih tujuan kunjungan, karena akan berpengaruh pada pengecekan dokumen Anda:
- Jika Anda berkunjung atas keinginan sendiri misalnya untuk jalan-jalan, maka jenis kunjungan Anda adalah “Turis”. Untuk jenis kunjungan ini kondisi keuangan Anda akan benar-benar dicek, dan Anda juga harus memiliki bukti booking hotel.
- Jika Anda berkunjung atas undangan seseorang, maka jenis kunjungan Anda adalah “Visit Family/Friend”. Jenis kunjungan ini memerlukan surat undangan (sponsor) resmi dari si pengundang. Surat tersebut merupakan jaminan bahwa si pengundang akan bertanggung jawab atas diri Anda selama berada di negaranya. Biasanya jenis kunjungan ini tidak terlalu mengecek kondisi keuangan Anda.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan visa Schengen:
1. Print aplikasi visa (asli).
Formulir aplikasi visa Prancis ini bisa Anda dapatkan jika Anda sudah mendaftar dan mengisi data pribadi di website TLScontact. Untuk negara lain bisa dicek di website kedubes masing-masing negara.
2. Pasfoto 2 lembar (asli)
Kedutaan besar Perancis mengharuskan pasfoto berukuran 3.5 cm x 4.5 cm dengan latar belakang putih dan telinga harus terlihat. Pasfoto harus baru atau maksimal dibuat sebelum 6 bulan. Dikarenakan saya tidak pernah membuat pasfoto, apalagi dengan latar putih, maka saya membuat pasfoto di Adorama Foto Lab, Kemang, dengan harga Rp 60.000/orang dengan hasil cetak 8 lembar. Setahu saya, semua negara Schengen meminta pasfoto berukuran 3.5 cm x 4.5 cm dengan latar belakang putih, kecuali Amerika yang meminta 5 cm x 5 cm.
3. Tiket perjalanan pulang pergi (fotokopi).
Bukti pembelian tiket perjalanan dari Indonesia dan tiket pulang kembali ke Indonesia. Anda mau tak mau harus membeli tiket terlebih dahulu, karena sekarang sudah tidak ada tiket yang bisa dibooking terlalu lama. Jika Anda terbang lewat Singapura, Anda juga harus menyertakan tiket penerbangan ke Singapura.
4. Asuransi perjalanan (asli dan fotokopi).
Anda wajib membeli asuransi perjalanan sesuai waktu kunjungan Anda atau sesuai dengan tanggal di tiket dari berangkat hingga pulang ke Indonesia. Anda hanya boleh membeli asuransi di perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh kedutaan. Daftar perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh kedutaan Perancis dapat dilihat di sini. Pada saat akan memilih asuransi, saya menelepon hampir semua perusahaan asuransi yang ada dalam daftar, namun kebanyakan nomer telepon sudah ganti, lama tidak ada yang menjawab, atau selalu terdengar nada sibuk. Akhirnya saya memilih asuransi AXA karena pertimbangan sudah capek menelepon dan kantornya agak dekat dari rumah dibanding kantor asuransi yang lain (di Kuningan City, sebelah Ambassador Mall). Saya membeli asuransi platinum khusus area Schengen untuk 31 hari seharga 70 USD atau Rp 805.000, lebih mahal dari asuransi gold untuk negara di luar area Schengen (misalnya Inggris) yang hanya seharga 46 USD.
5. Bukti reservasi hotel atau surat undangan resmi (sponsor) yang ditandatangani walikota setempat (asli dan fotokopi).
Anda harus melampirkan bukti reservasi hotel tempat Anda menginap selama berada di negara Schengen. Jika Anda menginap di tempat saudara/teman, maka Anda harus melampirkan surat sponsor asli yang ditandatangani oleh walikota tempat saudara/teman Anda tinggal. Surat sponsor harus dibuat oleh orang yang tinggal di negara yang bersangkutan. Biaya pembuatan surat sponsor yang ditandatangani walikota sebesar 35 Euro/orang (bisa berubah sewaktu-waktu). Setelah itu surat undangan harus dikirim kepada Anda melalui pos, karena Anda harus memiliki surat yang asli.
6. Bukti keuangan berupa buku rekening bank (asli dan fotokopi).
Anda harus memiliki saldo di rekening sekurang-kurangnya Rp 50.000.000 atau sesuai biaya hidup di sana yaitu sekitar 85 Euro per hari dikalikan dengan lama tinggal Anda di sana. Selain buku rekening bank, sebaiknya Anda juga meminta print GTU dan surat referensi bank yang menyatakan bahwa Anda memiliki rekening di bank tersebut sejak tanggal sekian, dengan saldo sekian, distempel dan ditandatangani oleh kepala cabang bank. Kebetulan bank saya adalah BCA. Biaya untuk surat referensi bank BCA Rp 50.000 dan biaya print GTU Rp 5.000, surat referensi dan print GTU selesai dalam waktu 2 hari kerja.
7. Sertifikat kerja atau keterangan sekolah (asli dan fotokopi).
Jika Anda bekerja, Anda harus membuat surat keterangan kerja atau disebut dengan employment certificate, yang menyatakan nama Anda, jabatan, tanggal mulai berkerja, besar gaji yang Anda terima tiap bulan, persetujuan cuti, dan jaminan Anda kembali ke Indonesia. Surat harus dicetak di atas kop surat perusahaan, distempel dan ditandatangani pimpinan/HRD. Contoh surat employment certificate dapat dilihat di sini. Jika Anda masih sekolah/kuliah, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah/kampus yang di dalamnya menyebutkan bahwa Anda akan kembali ke Indonesia setelah kunjungan berakhir untuk melanjutkan pendidikan.
8. Slip gaji 3 bulan terakhir (asli dan fotokopi).
Meski telah disebutkan jumlah gaji Anda dalam employment certificate, biasanya slip gaji masih tetap diminta. Sebaiknya Anda juga menyiapkan slip gaji agar tidak repot bolak-balik.
9. Kartu keluarga pemohon (fotokopi).
Siapkan fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku.
10. Paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi).
Bawa paspor Anda yang masih berlaku minimal 7 bulan sebelum waktu keberangkatan Anda berikut foktokopinya.
11. Paspor lama (asli dan fotokopi).
Jangan lupa menyertakan paspor lama Anda. Biasanya kedutaan akan melihat track record Anda, seperti stempel negara mana saja yang pernah Anda kunjungi, apakah ada stempel penolakan visa sebelumnya, atau stempel black list dari negara lain.
Usahakan jangan ada perbedaan atau kesalahan nama pada dokumen, tiket, dan reservasi hotel, meski cuma satu huruf. Semua dokumen harus berbahasa Inggris atau Perancis, kecuali kartu keluarga. Dokumen-dokumen yang diminta mungkin berbeda bagi tiap orang, sesuai dengan keadaan si pemohon visa. Misalnya, Anda tidak perlu membuat employment certificate jika Anda tidak bekerja, Anda akan diminta surat nikah jika Anda sudah menikah, Anda harus menyertakan kartu NPWP jika Anda pemilik perusahaan atau direktur, dan lain-lain. Dokumen yang diperlukan tergantung dari data-data Anda yang Anda masukkan di website TLScontact.
Setelah semua dokumen di atas siap, Anda harus memasukkan semua dokumen tersebut ke kantor TLScontact sesuai dengan perjanjian. Jika Anda punya waktu, Anda bisa datang sendiri dan sekaligus membawa permohonan visa keluarga yang lain. Tidak perlu memakai biro jasa pengurusan visa, karena hanya menambah biaya saja. Di kantor TLScontact, semua dokumen asli dan fotokopi yang Anda bawa akan diperiksa. Kemudian Anda harus membayar biaya visa dan service. Biaya visa dan service dapat berubah tergantung dari nilai tukar Rupiah terhadap Euro. Saat itu saya membayar biaya visa 60 Euro atau Rp 923.100/orang dan biaya service Rp 384.600/orang, jadi totalnya adalah Rp 1.307.700/orang.
Setelah Anda membayar, Anda bisa pulang dan mulai cemas berharap visa disetujui. 😀 Disetujui atau tidaknya permohonan visa Anda, semua tergantung pada kebijaksanaan kedutaan, mereka berhak menyetujui atau menolak dengan berbagai alasan. Kedutaan memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja untuk melakukan proses persetujuan visa Anda. Jika dirasa perlu, kedutaan juga dapat mewawancarai Anda. Syukurlah waktu itu saya tidak perlu diwawancara.
Jika telah selesai, kedutaan akan mengembalikan paspor Anda dalam amplop tertutup ke kantor TLScontact. Anda akan diberitahu lewat E-Mail atau SMS kapan paspor dapat diambil. Dalam hal ini TLScontact tidak mengetahui apakah visa Anda disetujui atau ditolak. TLScontact tidak diperkenankan membuka amplop kecuali Anda sendiri atau orang yang Anda beri kuasa untuk mengambil paspor Anda.
Jika amplop telah berada di tangan, silahkan Anda buka dan lihat buku paspor Anda. Jika visa Anda disetujui akan ada sticker visa yang ditempel pada lembaran buku paspor Anda. Pada sticker tersebut tercetak data-data Anda, seperti foto, nama, nomor paspor, lama tinggal, tanggal kedatangan dan tanggal kembali ke Indonesia.
Memang mengurus visa kesannya ribet sekali, tapi jika sudah dijalani tidak terasa terlalu ribet kok. Apalagi saat menerima paspor berisi sticker visa, hilang sudah rasa capeknya heheheee… 🙂
Update terbaru:
Mulai tanggal 6 November 2013, pemohon visa diwajibkan datang ke kantor TLScontact atau kedutaan Perancis untuk merekam sidik jari dan foto wajah. Data tersebut akan disimpan dalam Sistem Informasi Visa (VIS) selama 5 tahun.
Catatan:
- Jangan lupa membawa surat sponsor asli atau bukti booking hotel saat Anda pergi ke negara Schengen. Saat Anda akan memasuki negara yang bersangkutan, petugas imigrasi bandara akan minta diperlihatkan surat-surat tersebut.
- Bawalah kartu kredit. Kalau tidak ada kartu kredit bawalah uang cash Euro secukupnya. Pengalaman saya waktu itu petugas imigrasi bandara menanyakan berapa uang yang saya bawa. Saat saya bilang saya tidak bawa banyak uang cash karena akan mengambil cash di ATM terdekat, lalu si petugas minta ditunjukkan kartu kredit. Phew!
Selamat jalan-jalan 🙂
Desi Sachiko
Penting:
Artikel ini dibuat pada bulan Oktober 2013.
Perubahan persyaratan/peraturan bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Featured pic taken from endecor.us
Baca juga:
Mimpi WNI Bisa Berkunjung Ke Luar Negara ASEAN Tanpa Visa
Orang Indonesia Jarang Berwisata
*
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
32 Comments
Hi desi,
mo nanya nie, khan kita harus tunjukkan bukti pembelian tiket sbg salah satu syarat, ntr klo ga dapet visanya bs berabe donk
boleh tau ga waktu itu ke Perancis naik maskapai apa dan dapet rate brapa ya?
kebetulan Air France akan mulai terbang dr jkt dan ada promo jadi mulai cari info seputar visa ke perancis…seneng banget bs dapet info lengkap disini.
Bukti print tiket memang wajib, jadi kalo visa gak disetujui ya sial aja namanya hehehee… Makanya semua persyaratan harus lengkap dan benar, jadi kedubes gak ada alasan untuk gak kasih visa. Dulu aku pake maskapai Saudia lagi promo sangat muraaahhhh!!! Gak sampe 400 euro! Tapi belinya 4 bulan sebelumnya 😀
terima kasih sekali info nya…..saya juga pengin tahu bagaimana prosedur membuat visa ke perancis, karena teman mau undang saya datang….setelah baca pengalaman anda saya bisa mengerti bagaimana permohonan visa di lakukan.
yang saya takutkan di tanya tentang uang yg di bawa saat pergi ke sana….
Dear mba desy,
Mau tanya donk, ak mau ke france dlm waktu dekat ini karena aku pny teman bule disana. Dia mengundang aku untuk stay dsna dlm 3 bln. Dia akan mengirim surat undangan dan jaminan slama ak tinggal dsna. Apa ak harus pny saving min 50jt jg ?
thanks
Jika kita pake visa invitation apa masih perlu membeli jasa asuransi ?
untuk izin tinggal dari sponsor, bisa lwt fax or hanya kantor pos saja ?
Ada sponsor atau tidak, asuransi adalah syarat wajib untuk mengajukan visa Schengen. Surat sponsor harus asli jadi tidak bisa lewat fax. Surat sponsor bisa dikirimkan kepada Anda lewat jasa pos yang terpercaya.
Dear Mba Desy,
Saya mau tanya pengalamannya terkait dengan:
1. pernikahan di Indonesia dengan WNA Perancis
2. apakah diperlukan juga pernikahan saya dengan WNA Perancis di Perancisnya?
3. bagaimana proses pembuatan visa long sejour Perancis karena saya akan menikah dengan WNA Perancis
Mohon infonya ya 🙂
Terima kasih.
Pertanyaannya kurang jelas jadi secara umum aja jawabnya ya…
1. Menikah di Indonesia secara agama apa? Kalau secara Islam biasa dibaca di sini https://www.desisachiko.com/2014/08/12/cara-mengurus-pernikahan-wni-dengan-wna-prancis-di-kua/
2. Pernikahan resmi hanya bisa dilakukan satu kali, jadi pilih saja mau di Indonesia atau di Prancis.
3. Pembuatan visa long sejour bisa langsung ke kedutaan Perancis. Sebaiknya membuat janji dulu dan tanya apa saja persyaratannya. Untuk tinggal permanen dengan suami di Prancis harus lulus ujian bahasa Prancis terlebih dahulu.
dear mbak desy , salam kenal , senang bisa mengunjungi blog anda , salam kenal saya esther , saya ingin saya akan mengunjungi prancis atas undangan teman saya ,posisi saya masih di macau , yang menjadi pertayaan saya adalah , karena ketika mau mengajukan visa perkunjungan ke PR , paspor yang lama juga harus di bawa , yang ingin saya tanyakan adalah saya berencana mengupdate paspor saya krn waktu pembuatan paspor yang lama , imigrasi tidak menyertakan middle name saya , dan bulan lahir saya juga salah , pada hal waktu itu semua dukumen yang saya masukan adalah asli dan sesuai , tapi tidak tau kenapa bisa salah , kira2 bermasalah tidak jika saya update paspor sesuai dengan saya utarakan sebelumnya . mohon di balas , thanks alot .
Sebenarnya paspor lama tidak wajib disertakan, itu hanya dokumen penunjang saja agar pihak kedutaan bisa melihat kita sudah pernah pergi ke mana saja.
Biasanya jika ada perbedaan nama sering jadi masalah (dikira ganti nama) meski itu bukan salah kita, tapi kedutaan atau imigrasi luar negeri tidak mau tahu.
Seharusnya saat menerima dokumen penting dan terdapat kesalahan minta diperbaiki saat itu juga, itu hak kita karena kesalahan mereka yang membuat. Menunda memperbaiki dokumen yang salah biasanya lebih merepotkan, apalagi jika petugas sudah ganti dan data kita sudah hilang. Maklum di Indonesia sistem dan cara kerja petugasnya kadang suka aneh… 😀
thanks dear mba desy ,sudah feed back my question , senang lagi mengunjungi blog anda.
Dear mba dessy..saya mau membeli asuransi perjalanan untuk ke eropa,rencananya mungkin axa secara online biar lebih mudah..masalahnya saya baru pindah ke singapur..jd berangkat n kembali ke singapur..tp saya masih wni..jd bagusnya saya beli asuransi dr axa spore or axa indonesia ya?.trims
Dear Mbak Dessy,
Untuk uang di rekening bank sebesar IDR 50 juta apakah per orang atau per keluarga? Saya rencana akan pergi dengan keluarga yaitu saya, istri dan anak saya. Lalu uang 50 juta itu selama berapa lama? Apakah sebulan sebelum kepergian atau harus lebih lama lagi ada di rekening tersebut?
Terima kasih atas infonya, sangat membantu
Hi Mba desi,
saya baca dibeberapa blog, untuk jumlah minimum di rekening cukup 100 euro per hari dikalikan jumlah hari di perancis.
let say saya akan stay selama 7 hari berarti diperlukan 700 euro di rekening saya…
apakah benar?
thank you untuk infonya
Mbk desy salam kenal saya mau tanya surat undangan sama surat sponsor itu apa beda,cos saya liat block lain ada yang bilang menyertakan surat undangan sama surat sponsor, tapi kalau q baca blog mbk ini, kaya nya surat sponsor sama surat undangan sama,
Surat undangan dan sponsor sama aja, karena yg mengundang itu yang jadi sponsor kita alias bertanggung jawab atas diri kita selama berada di sana mulai dari jaminan biaya hidup hingga perilaku kita (menjamin tidak akan melakukan kriminalitas). Saat yang mengundang meminta surat undangan ke walikota, si pengundang akan dicek apakah dia memenuhi syarat sebagai pengundang/sponsor.
Mungkin bedanya surat undangan itu adalah sponsor perorangan (teman atau keluarga). Kalau disebut surat sponsor biasanya pengundang adalah perusahaan/company.
Salam kenal Mba Desi , Mba saya baru mau Jalan ke Eropa , sebelumnya msh sekitar an Asia aja. Saya msh bingung mau ngajuin visa UK tp blm booking tiket, sedangkan tiket kata orang maskapai maximal 1 minggu untuk booking.rencana mau ngajuin visa dl tp musti ada tiket. Mau beli tiket dl takut ga approval visa nya.Mohon infonya ya mbaa bagusnya gmn.. Terima kasih
mba mau nanya, saya sudah ada visa ke belanda dan masa berlaku visa dari tgl 09 mei-26 juni. apakah saya harus berangkat tgl mei atau boleh sesudah tgl 09 mei?
Terima kasih
Mbak rida blh tau email or whatsapp mbak,,saya Mau Tanya ttg seluk belum buat visa ini,,mkasi sebelumnya mbak
Hi mba desi, sy bole tny, utk visa yunani, kan agak ketat thu di bag surat kerja, kalau sy cm bs nyediain surat ket kerja tp dilegalisir oleh kemenlu n kemenkumham, tanpa siup krn sy agak kesusahan utk dpt siup tmp sy bekerja, itu kira2 memadai/ga?
Dan utk surat sponsor, kalau suami istri brrti kan bs ga usah dua2 nya kasi surat ket kerja, tp cukup tambahin surat sponsor aja, nah itu dibuat terpisah dr surat ket krj kan? Dan utk pihak yg menandatangani nya itu, misal suami mensponsori istri, si suami bole yg ttd surat sponsor dg nama istri sbg pihak yg di sponsori?
Thx sblmnya
Hi mba desi : bole tny utk urus visa yunani:
1. Klo surat ket kerja aja, tanpa siup, asal sdh dilegalisir kemenlu n kemenkumham itu memadai/ga? Krn sptnya kntr tmp sy bekerja cm bs menyediakan surat ket kerja saja
2. Ada contoh surat sponsor utk pasangan suami-istri? Dan siapa pihak yg bole ttd surat sponsor itu, lets say suami mensponsori istri, suami bole ttd surat sponsor? Dg nama istri sbg pihak yg di sponsori?
Thx sblmnya
Maaf aku mau tanya aku kebetulan lagi dekat dengan orang perncis insya allah akan menikah dalam waktu dekat gimana cara kasih sponsor untuk calon suami aku terimakasih wassalam
Sponsor untuk keperluan apa? Beda keperluan, beda persyaratan.
mbak… saya sudan dua kali dapat visa… yg terakhir ini saya kelupaan simpan laporan rekening bulan juli jadi cuma sertakan dua bulan. paspor saya langsung balik dalam dua hari jumat kemarin. kayaknya ditolak.
pertanyaan saya, kalau ditolak… dokumennya balik nggak ya?
karena kalau kayak surat sponsor bikinnya lama.
trims duluan.
Dear Mbak Desi,
Saya baru saja membooking tiket ke London dan Schengen bersama teman saya dan ternyata pada tiket pesawat milik teman saya tidak mencantumkan nama tengah (Middle Name). Apakah saya perlu mengajukan koreksi dan mengganti tiket pesawat sehingga sesuai yang tercantum di Paspor?
Benarkah kedutaan Inggris dan Schegen benar benar ketat perihal nama tengah ini?
Mohon informasinya dan Terima kasih
Ini persyaratan Visa Schengen untuk Prancis kan ya? kalau ke Belanda boleh kan tidak harus tiket asli? menurut websitenya malah tdk harus dibayar dulu yg penting ada tanggal berangkat dan pulang. Apa ada yg punya pengalaman?
terima kasih
Sebaiknya tanyakan ke kedutaaan. Setahu saya visa schengen yang diajukan lewat kedutaan Prancis lebih sulit. Prosesnya saja bisa sampai 2 minggu. Kalau di kedutaan Belanda/Belgia setahu saya prosesnya cuma sehari.
Kak mau nanyak ,
nama ktp kk dan akte lahir ku dini anggreani sianturi
sedangkan di paspor dan ijasah dini anggraini sianturi . Mau ngurus visa tgl 30 ini udh buat janji temu . Memurut pendapat kakak ?
Hai Dini,
Kok aneh sih nama paspor tidak mengikuti nama akta lahir? Setau saya imigrasi hanya mau mengikuti nama akta lahir. Saya tidak tahu apakah ini akan bermasalah di kedutaan. Umumnya sih kedutaan tidak mau terima kalau ada perbedaan data.
Dear Desy,
aku mau tanya nich untuk prosedur dok menikah dgn org jerman gimana ya, aku sdh jerman dan mau menikah disana , dok aku yg di minta an , kk,akte lahir, surat nikah yg sebelumnya , akte kematian suamiku, surat baptis dan semua dok ini diminta legalisir dan translate ke bahasa jerman, untuk lgalisir apakah hrs saya minta dari kementrian agama, kementrian hukum dan HAM , Kementrian luar negri? bgamana pengajuan ke kedutaan jerman dan permohonan untuk visa longstaynya?tq
Dear Mbak Desy,
Untuk interview di kedutaan
biasanya kita bawa apa saja? dan di taniayin apa saja ya?
say apply visa untuk bisnis visit customer
mksh,
retno
Hi Mbak Desy
saya maunanya..ada perusahaan di Prancis mau mengirimin sy surat sponsor utuk mengajukan visa, Apaka surat sponsornya bisa di kirim lewat email? and apakah ketika saya mengajukan visa masih perlu surat asuransi sementara saya di jamin oleh perusahaan dia?
mohon blsanya
mksh
aza