Pernikahan secara agama pasti mewajibkan kedua mempelai memiliki agama yang sama. Jika Anda akan melakukan pernikahan Islam secara resmi (melalui KUA), sertifikat Mualaf (orang yang baru masuk Islam) menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh seseorang yang sebelumnya tidak beragama Islam.
Banyak orang yang mengatakan bahwa penghulu bisa melakukan pengislaman sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan. Namun pada kenyataannya tidak semua penghulu atau petugas KUA mau melakukan hal itu. Sulitnya juga, tidak semua masjid di Indonesia mengeluarkan sertifikat (surat keterangan) Mualaf, karena tidak semua masjid memiliki kesekretariatan atau kantor.
Sertifikat Mualaf sangat penting bagi pasangan yang menikah beda warga negara, karena nanti kantor Kementrian Agama akan meminta sertifikat tersebut saat akan melakukan legalisasi buku nikah.
Saya sengaja meluangkan waktu beberapa hari untuk mendatangi masjid-masjid mulai dari yang kecil hingga besar, untuk mendapatkan informasi prosedur Mualaf bagi WNA. Hal ini dikarenakan tiap masjid memiliki persyaratan yang berbeda. Informasinya tidak dapat dicari di internet dan jika dihubungi lewat telepon pun sulit.
Inilah hasil penjelajahan saya ke beberapa masjid (hanya ditulis masjid-masjid besar saja) di Jakarta mengenai persyaratan Mualaf WNA:
Masjid Sunda Kelapa
Masjid Sunda Kelapa di daerah Menteng ini terkenal sebagai tempat untuk mualaf para bule. Ketika saya datang ke sana diterima oleh seorang petugas wanita yang langsung bertanya: “Sudah khitan belum??”. Mualaf wajib mengikuti kelas pembinaan di sini minimal 1x. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Sudah khitan (menurut info beberapa orang kadang diperiksa kadang tidak, tergantung petugasnya).
- Mengisi surat pernyataan masuk Islam tanpa paksaan yang bermaterai (form dari masjid).
- Fotokopi paspor (asli dibawa).
- Pasfoto ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (2 lembar). Bagi laki-laki pasfoto harus mengenakan peci dan baju koko atau kerudung bagi wanita.
- Jika agama sebelumnya Kristen atau Katolik, harus menyerahkan surat baptis asli.
- Semua persyaratan di atas wajib diserahkan ke masjid paling lambat sehari sebelum prosesi pengislaman.
- Membawa dua orang saksi Muslim saat ikrar syahadat (salah satu saksi harus laki-laki). Baik calon mualaf dan saksi-saksi harus berpakaian sopan (menutup aurat dan tidak boleh pakai jeans).
- Prosesi pengislaman hanya dilakukan Senin – Jumat pada jam kerja.
- Di hari lainnya wajib mengikuti kelas pembinaan Mualaf sebanyak 4x pertemuan. Namun boleh mengikuti kelas 1x saja pada hari Sabtu dari jam 9 pagi hingga 5 sore.
- Jika tidak mengikuti kelas, sertifikat tidak akan dikeluarkan. Jadi sertifikat diberikan di hari yang berbeda dengan hari ikrar syahadat.
Untuk pertanyaan dan informasi lainnya dapat menghubungi nomor (021) 31934261, 3101287, atau handphone 081646967653 (Ibu Dewi).
– – –
Masjid Istiqlal
Masjid terbesar di Indonesia ini tidak mengharuskan Mualaf mengikuti pendidikan. Namun jika mau bisa mendaftar untuk belajar di sana. Ketika Anda datang, masuklah lewat pintu depan yang persis berhadapan dengan gereja Katheral. Lurus saja masuk ke dalam gedung dan cari ruangan nomor 61 (bidang Ta’mir). Ketika saya datang tidak ada petugasnya, entah ke mana. Seseorang di ruangan itu memberikan saya kertas berisi persyaratan calon Mualaf sebagai berikut:
- Sudah khitan terlebih dahulu.
- Pasfoto 3×4 (3 lembar).
- Fotokopi paspor (asli dibawa).
- Materai 6000 (2 lembar).
- Surat pengantar dari kedutaan.
- Membawa dua orang saksi Muslim saat ikrar syahadat (boleh pria atau wanita).
- Prosesi pengislaman dilakukan hari Senin – Sabtu jam 09.00 – 14.30. Hari Minggu dan tanggal merah libur.
- Sertifikat dikeluarkan pada hari yang sama saat ikrar syahadat.
Untuk pertanyaan dan informasi lainnya dapat menghubungi nomor (021) 3868347.
– – –
Masjid Agung Al-Azhar
Masjid Agung Al-Azhar di Kebayoran Baru meminta calon mertua ikut hadir dalam prosesi pengislaman WNA yang berencana akan menikah. Tidak ada pendidikan bagi Mualaf di sini. Syarat-syarat lengkapnya sebagai berikut:
- Sudah khitan terlebih dahulu.
- Membuat surat pernyataan masuk Islam bermaterai.
- Pasfoto ukuran 3×4 (2 lembar) dan 4×6 (2 lembar).
- Fotokopi paspor (asli dibawa).
- Surat keterangan dari kedutaan.
- Membawa dua orang saksi Muslim saat ikrar syahadat (keduanya laki-laki).
- Fotokopi KTP saksi-saksi (1 lembar).
- Bagi yang akan menikah calon mertua atau wali harus hadir.
- Prosesi pengislaman dilakukan hari Senin – Sabtu pada jam kerja.
- Sertifikat dikeluarkan pada hari yang sama saat ikrar syahadat.
Untuk pertanyaan dan informasi lainnya dapat menghubungi nomor (021) 72783683.
– – –
Masjid At-Tin
Masjid At-Tin adalah yayasan dari Ibu Tien Soeharto. Masjid ini berada di lingkungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Saya dengar masjid ini bisa mengislamkan WNA dengan proses mudah. Ternyata ketika saya datangi, masjid ini sudah tidak mau menerima pengislaman WNA lagi. WNA yang akan mualaf disarankan langsung ke masjid Istiqlal.
– – –
Selain masjid-masjid besar di atas, saya juga mencari yayasan/komunitas yang bisa mengislamkan dan mengeluarkan sertifikat Mualaf, yaitu:
Mualaf Center Online
Saya terdampar di website Mualaf Center Online saat googling tentang Mualaf. Website ini milik seorang Mualaf keturunan Tionghoa yang bernama Steven Indra. Hanya ada nomor telepon dan kontak online untuk menghubungi mereka. Mereka menjawab ketika dihubungi via WhatsApp. Mereka bisa mengislamkan dan mengeluarkan sertifikat Mualaf. Pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Anda akan menerima balasan dari Steven Indra yang berupa surat pernyataan menjadi Mualaf. Dia akan membantu untuk ikrar syahadat di Jakarta.
(Jika ada yang memiliki pengalaman berhubungan dengan Mualaf Center Online ini mohon untuk membagi informasinya dengan saya).
Ahmad Nurcholish
Ahmad Nurcholish adalah penulis buku “Pernikahan Beda Agama” dan “Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama”. Bapak Ahmad Nurcholish dapat membantu mengislamkan seseorang dan mengeluarkan sertifikat Mualaf. Silahkan menghubungi Bapak Ahmad Nurcholish melalui blog-nya untuk membuat janji. Prosesi pengislaman dapat dilakukan di kantornya atau di tempat yang Anda kehendaki.
– – –
Yayasan Wakaf Paramadina
Yayasan Wakaf Paramadina adalah salah satu yayasan yang banyak membantu para bule untuk melakukan prosesi Mualaf. Anda dapat menghubungi kantornya di Plaza Pondok Indah 1 Kav. UA 20-21 (depan rumah sakit Pondok Indah) Jakarta Selatan. Anda dapat berkonsultasi dan membuat janji melalui SMS/WhatsApp. Jika sudah disepakati waktunya, mereka akan memberitahu nama pembimbing syahadat dan penceramahnya. Beritahu mereka jika calon Mualaf tidak bisa berbahasa Indonesia, mereka ada pembimbing yang bisa berbahasa Inggris. Persyaratan yang harus dibawa hanya pasfoto 4×6 (2 lembar) dan fotokopi paspor. Tidak ada biaya yang dibebankan, namun sebaiknya Anda memberi sedikit infak untuk kas yayasan seiklasnya.
– – –
Pada umumnya khitan diwajibkan bagi calon Mualaf di Indonesia. Hal ini sering menjadi masalah karena calon Mualaf keberatan untuk melakukannya. Meskipun khitan kini sudah modern, dengan menggunakan metode laser atau yang paling terbaru adalah metode klamp dimana prosesnya lebih cepat, tidak sakit, dan bisa langsung memakai celana dalam, tetap saja banyak yang takut, alasan lainnya adalah mereka tidak ingin kehilangan bagian tubuhnya.
Sebenarnya dalam hukum Islam khitan tidaklah wajib, seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Syidad bin Aus dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Khitan itu disunahkan bagi kaum lelaki dan dimuliakan bagi kaum wanita.” Selain itu disebutkan dalam hadits bahwa khitan adalah bagian dari fithrah yang disejajarkan dengan mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Bagi yang tidak berkhitan hanya diharuskan mencuci/membersihkan bagian ujung alat kelaminnya sebelum berwudhu.
Jika pasangan Anda tidak mau melakukan khitan maka Anda harus mencari masjid yang tidak mewajibkan khitan. Di Indonesia khitan menjadi “kewajiban” Muslim hingga Anda akan kesulitan menemukan Masjid atau tokoh agama yang tidak mewajibkan khitan. Jika memang benar-benar tidak mau berkhitan, lebih baik menjadi Mualaf di luar negeri saja (misalnya Malaysia atau Singapura), karena di luar negeri biasanya khitan adalah option (pilihan) yang tergantung pada keputusan si Mualaf, boleh dilakukan dan boleh tidak.
Salam,
Desi Sachiko
Penting:
Artikel ini dibuat pada bulan Maret 2014.
Perubahan persyaratan/peraturan bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Featured pic taken from 7-themes.com
Baca juga:
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Menikah di Singapura; It’s So Simple!
Mau Menikah dengan WNA? Buat Prenup!
Cara Mengurus Visa Schengen
* * *
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
36 Comments
Saya juga punya pasangan WNA yg bersedia melaksanakan pernikahan secara agama tapi dia ga mau sunat dan setelah browsing sunat juga hukumnya sunah, makanya disebutnya sunat. Tapi klo semua masjib mewajibkan harus sudah sunat begini repot juga. Benar2 mesti keluar negeri ya? Klo di luar kota macam Bandung atau Bali ada masjid yg bersedia mengeluarkan sertifikat muallaf tanpa harus sunat ga ya?
Memang sayang sekali jika calon suami jadi batal untuk Mualaf hanya karena masalah khitan. 🙁 Saya pernah dengar di Bali ada masjid yg bisa mengislamkan seseorang tanpa khitan, lokasinya dekat bandara Ngurah Rai tp tidak jelas masjid yg mana.
Di Singapura bisa Mualaf tanpa khitan, bisa dibaca di sini http://www.darul-arqam.org.sg/embracing-islam/circumcision/ (tidak khitan tidak apa-apa, dan jika mau khitan biayanya akan diganti oleh mereka). Namun saya tidak tahu apakah orang yg tidak tinggal di sana bisa numpang untuk Mualaf. Saya akan coba cari tahu supaya nanti saya tulis di blog ini untuk informasi bagi yg membutuhkan.
Saya sudah tanya ke Muslim Converts’ Association of Singapore (Darul Arqam), mereka bisa membantu seseorang untuk mualaf meskipun orang tersebut bukan warga negara Singapura atau tidak tinggal di Singapura, namun persyaratannya harus mengikuti kelas (pendidikan) yang lamanya bisa disesuaikan dengan waktu si calon Mualaf.
saya juga berencana akan menikah dengan laki-laki berkewarganeraan hong kong dalam waktu dekat ini.
masalahnya dia tidak beragama (keluarganya juga) karena budaya disana.
dia keberatan untuk masuk islam dan disunat
tapi menikah secara islam dia gpp
apa yang harus saya lakukan?
apakah pembaca dan penulis pernah mengalami pengalaman yang sedang saya alami saat ini?
mohon bantuannya banget. ^,^
Assalam mualaikum..
Nama saya arie setiawan,. Saya lahir dijakarta 29 tahun yang lalu dengan menganut agama buddha. Saya ingin masuk islam dan mendalami agama islam sejak tahun 2009,tetapi tidak tahu harus consultasi ke siapa dan dimana,tetapi alhamdulliah saya menemukan calon pasangan hidup saya dan dia lah orang yang membimbing saya dan membantu saya dalam proses menjadi mualaf.
Hi mba Desi salam kenal sy mau tanya dunt…waktu pasangan mba desi mau menjadi mualaf apakah dia ikut pelatihan dulu and berapa hari proses smua tuk pengislaman? karna calon saya berencana mualaf jg sebelum kita menikah tp dia punya limited time di indo…kira2 mesjid mana yg bener2 mudah and cepet tuk pengislaman bagi wna..terimakasih
Halo Rene,
Kalo calon suami kamu tidak ada waktu untuk ikut kelas mualaf lebih baik ke masjid Istiqlal atau Al-Azhar saja. Di sana bisa mualaf tidak wajib ikut kelas, tetapi mensyaratkan khitan.
mba desi boleh minta alamat emailnya ?
Bisa komen di sini atau inbox di FB https://www.facebook.com/sachiko.desi
Halo Mba Desi,
Mohon infonya, untuk dokumen yang diperlukan di Mesjid Al Azhar di point 5, apa yang dimaksud dengan surat keterangan dari kedutaan ya? Boleh dishare ga, wkt itu mba Desi urusnya dimana? Thank you.
Waktu itu sih bapaknya bilang gak pake surat kedutaan gak papa, asal syarat lainnya terpenuhi.
Halo Mba Desi,
Terima kasih atas tulisannya. Sangat membantu sekali. Salam hangat..
Untuk proses penuntunan syahadat di kami free dan website saya kelola sudah sejak 2003 untuk membantu mualaf bersyahadat dan belajar tentang Islam
kami memiliki badan hukum dan bisa menerbitkan surat keterangan masuk Islam yang sah dan bisa digunakan sebagai kelengkapam dokumen pernikahan
silahkan kontak kami di mualaf.com dan mualafcenter.com
Terima kasih
Terima kasih bapak Steven Indra sudah memberikan informasi secara langsung di sini 🙂
Ass Mba Desi,
saya juga akan menikah dengan seorang WNA yang sudah ingin masuk islam, tapi tidak ingin melakukan khitan. Apakah mba Desi tau dimana tempat di Jakarta yang bisa melakukan proses mualaf tanpa surat khitan? Apakah di Paramadina atau Mualaf Centre memungkinkan?
Terimakasih sebelumnya.
Wass.
Halo Mba,
terima kasih sebelumnya sudah sharing banyak informasi di sini.
Yang saya mau tanyakan, adakah rekomendasi tempat khitan yang sesuai dengan WNA?
Mostly mereka concern dengan kelayakan tempat dan proses khitan itu sendiri. (Tidak menimbulkan sakit berlebih)
Karena saya tetap mencoba meyakinkan agar calon saya khitan terlebih dahulu.
Terima kasih banyak.
Inbox saya aja ke FB https://www.facebook.com/sachiko.desi
Kebetulan KK Ku akan menikah dengan WNA. Baru aja di khitan kemarin. Di Pusat khitan Bogem Ciracas Jak-Tim. Biaya Kurang lebih 1,5jt. Hari ini malah sudah aktivitas seperti biasa. 🙂 coba aja telepon kalau mau tau info lebih :-).
Dear Desy,
Saya sesaat lg akan menikah dg pria asing dari Amerika yang kebetulan memang sudah mualaf 5 thn lebih. Sayangnya dia tdk memiliki sertifikat mualaf disana spt halnya di Indonesia yg seorang mualaf wajib memiliki sertifikat. Padahal itu khan adalah kegiatan sakral yg sifatnya sgt pribadi antara seseorang dg Allah. Utk itu krn sertifikat mualaf adalah salah syarat menikah di Indonesia, jadi gimana jln keluarnya? Kalo kasus temen2 lainnya adalah calonnya baru akan atau sedang berproses menjadi mualaf. Sementara calon saya sudah mualaf lebih dr 5 thn dg taat dan khusuk. Dia sdh sunat pun ketika msh dg agama seblmnya.
Untuk WNA yang akan masuk Islam, kami tidak memintanya untuk khitan dahulu, karena khitan adalah salah satu sunnah Rasulullah, dan sebagaimana sunnah lainnya, dilakukan setelah beriman Islam, artinya setelah syahadat agar mendapatkan pahala disisi Allah
Untuk konsultasi silahkan kontak saya di 0811885998
Terima kasih mba Desi
Salam pak Steven Indra.. saya mau tanya setelah mengirimkan formulir daftar mualaf, apakah proses mualafnya nantinya dilangsungkan di Mesjid?
Terima kasih
Hallo mba desi, Salam kenal. Websitenya sangat membantu sekali. Pengalaman mba ttg proses mualaf suami mba bagaimana? apakah perlu dilakukan di mesjid besar atau surat keterangan Dari mesjid disekitar rumah bisa diterima oleh KUA dan kementrian agama?terima kasih
Mba desi..
Apakah untuk WNI yang ingin mualaf prosedurnya sama ?
Terima kasih banyak..
tulisan mba desi sangat membantu
kalau utk syarat wanita mnjadi mualaf bagaimana,apakah perlu khitan juga?trimakasih
Setahu saya gak perlu. Saya juga belum pernah dengar ada wanita dewasa mualaf yg dikhitan. Khitan wanita itu biasanya dilakukan saat bayi. Dalam salah satu hadist riwayat nabi menyebutkan kalau khitan itu sunnah (tidak wajib). Jadi khitan itu banyak diperdebatkan para ulama antara wajib dan tidak.
Saat ini khitan wanita dilarang di banyak negara, kalo di Indonesia belum dilarang karena masih banyak orang yg melakukannya pada bayi-bayi wanita baru lahir.
Khitan wanita merugikan karena khitan merusak daerah sensitif wanita jadi kurang merasakan kenikmatan seksual, kadang bisa hilang sama sekali. Gairah seksual pun menjadi menurun bahkan hilang.
Mungkin bagi lelaki yg berpoligami menguntungkan karena jadi gak capek melayani istri-istrinyanya… 😀
Hallo mbak desi,
Terima kasih sudah berbagi pengalaman
Saya termasuk yg memiliki pasangan dari warga asing
Tunangan aku orang paris dia sudah masuk islam 2 minggu yang lalu di negara karibia tapi belum mendapatkan sertifikat pindah agama
Karena kami tidak tau klu syarat untuk menikah termasuk sertifikat pindah agama
Rencana kami insyaallah akan menikah pada bulan 5 tahun depan
Sekarang kami di paris dan besok kita terbang ke indonesia
Saya bersyukur sekali bisa membaca artikel mbak desi
Dan klu boleh saya minta emailnya ya
Saya masih perlu tau banyak hal tentamg bagaimana menikah dgn warga negara lain
Saya perlu share
Terima kadih sebelumnya
Daer Mbk Desi
Saya mau tanya , kira kira berapa hari untuk proses mualaf tersebut ?
Mengenai pernikahan beda agama , hal yang pertama yang harus diurus adalah setifikat tersebut ?
Terima Kasih
Selamat malam, maaf mengganggu, saya ingin meminta bantuan informasi prosedur pernikahan antara saya (WNI) dengan calon istri saya berstatus WNI juga, tetapi mempunyai Ktp hongkong. Kami berdua sama sama muslim, istri baru mualaf di bulan oktober 2015 bertempat di KUA Kecamatan Lumajang. Namun KUA Kecamatan Lumajang tersebut melalui kepalanya tidak bersedia menikahkan kami berdua sebelum calon istri saya mendapatkan surat ijin menikah dari konsulat RI di Hongkong. Calon istri saya sudah berusaha meminta surat ijin menikah dari konsulat RI di Hongkong seperti yang diminta kepala KUA Kecamatan Lumajang, tetapi tidak diberikan oleh petugas konsulat RI di Hongkong dengan alasan calon istri saya masih WNI. Mohon bantuan informasi, apa yang harus saya lakukan agar bisa menikah resmi secara islam di Indonesia? Trims
hallo mb desi,
informasinya jelas sekali, tetapi saya ada kendala seperti yang sudah dijelaskan mb desi di atas. calon saya dari perancis, dia mau menikah islam dan menjadi islam (walaupun agak sulit untuk melarang makan babi), dan dia juga tidak mau disunat, walaupun saya sudah menjelaskan bahwa sekarang sunat tidak sakit, tetapi tidak mau, yang menjadi pertanyaan, apakah di indonesia tidak ada lembaga yang memualafkan WNA tanpa sunat? permasalahannya hanya disitu saja, mohon informasinya,
merci beaucoup
sunnah yang dimaksud dalam fiqih khitan itu sunnah yang harus ditegakkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa sebab. jadi, semisal ada pria dewasa masuk islam itu takut dengan khitan, maka untuk khitan boleh ditunda dulu hingga paham dengan islam. stelah berani, maka harus segera dikhitan. saya diberitahu suami saya yang muallaf sebelumnya di malaysia. dulunya suami saya juga takut disunat, tapi selang 2 minggu masuk islam langsung minta di khitan :))
Halo mba Samera..
Suami mba pas mualaf di malay lokasi nya dmna mba? Boleh tau infonya mba? Terimakasih
hi mba desy dan semuanya..
mau tanya, saya rencana menikah di tahun depan dan suami saya sedang belajar agama. rencana dia datang ke jkt agustus ini dan ingin jadi mualaf namun dia masih menolak untuk khitan karena masih takut, dan dia ada terima beberapa info bahwa khitan sendiri masih jadi perdebatan apakah sunat atau wajib. dia tanya pada saya apakah syarat masuk islam adalah khitan untuk lelaki? saya bingung menjawabnya mba karena yg saya tahu khitan itu wajib tapi bukan sbg syarat untuk menjadi mualaf.. calon saya ingin jadi mualaf tapi untuk khitan saat ini belum bersedia, saya pikir sayang sekali kalau karena khitan jadi tidak bs menjadi mualaf…
apakah ada refrensi mesjid yg menerima mualaf namun belum bersedia khitan di jakarta? dan apakah mesjid sunda kelapa bersedia? krn calon saya ingin diajarkan untuk dasar agama, cara solat dkk dan yg saya tahu mesjid sunda kelapa memberikan pembelajaran kpd mualaf dlm bahasa inggris, apa benar?
makasih mba sebelumnya.
hallo, aku mau nikah sama wna, kalo boleh tau, surat keterangan dari kedubes itu berisikan tentang apa ya? pernyataan kalau dubesnya setuju kalau dia memeluk agama islam?
makasih
Kalau warga negara korea kurang lebih sama kan ya surat surat nya?
Saya Juga Pny pasangan wanita beragama islam dalam waktu dekat ini mau nikah dan saya juga sudah dikhitan.. sy kasih saran lebih dikhitan krn kata pasangan saya biar apdol beribadahnya dan dari segi kebersihana akan sangat bersih untuk Alat Vitalnya . ini pengalaman saya..
Saya lagi bingung msalah WNA mualaf di indonesia dan akhirnya nemu blog ini, sangat membantu tapi pasangan sy memilih utk tidak mau menjadi mualaf dan tidak ingin di khitan juga. Akhirnya kami tidak jadi ke pelaminan.