Menyambung beberapa postingan saya yang lalu seputar pernikahan dengan WNA, kali ini saya akan membahas tentang kewarganegaraan anak dari pernikahan campuran beda warga negara (mixed marriage). Pelaku pernikahan campuran sebaiknya memang banyak membaca dan mencari tahu tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku maupun yang baru sekedar rancangan saja.
Sebelum tahun 2006 Indonesia menganut asas kewarganegaraan yang ditentukan oleh garis keturunan ayah. Hal ini dijelaskan dalam UU No. 62 tahun 1958 pasal 13 ayat 1 yang menjelaskan bahwa anak memiliki kewarganegaraan tunggal mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dengan demikian jika seorang wanita WNI menikah dengan lelaki WNA maka status kewarganegaraan anaknya adalah WNA seperti ayahnya.
Tentunya hal ini sangat merugikan bagi wanita WNI. Jika suatu hari terjadi perceraian maka istri akan kesulitan mendapatkan hak asuh anak karena status anak bukan WNI. Begitu juga jika suami meninggal dunia, istri akan kesulitan untuk membawa anak menetap di Indonesia. Untuk mengubah kewarganegaraan anak dari WNA menjadi WNI bukanlah hal yang mudah.
Namun sejak Agustus 2006 para pelaku pernikahan campuran bisa berlega hati karena akhirnya pemerintah merevisi undang-undang kewarganegaraan. Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang isi pasal-pasalnya berkaitan dengan kewarganegaraan anak dari pernikahan campuran adalah:
UU NO. 12 Tahun 2006
Bab II
Pasal 4
WARGA NEGARA INDONESIA adalah:
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
Pasal 6
1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Berdasarkan UU NO. 12 Tahun 2006 maka anak-anak dari pernikahan campuran yang dilahirkan pada dan setelah 1 Agustus 2006 bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Sedangkan anak-anak dari pernikahan campuran yang lahir sebelum tahun 2006 diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk mengurus kewarganegaraan ganda ke Departemen Hukum dan HAM sampai tahun 2010.
Status kewarganegaraan ganda dapat dipegang oleh seorang anak dari pernikahan campuran sampai maksimal berusia 21 tahun atau telah menikah. Namun saat anak menginjak usia 18 tahun, anak sudah boleh memilih salah satu kewarganegaraan yang diinginkannya. Jika pada usia 18 tahun belum bisa memilih, maka paling lambat pada usia 21 tahun wajib memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya (baca pasal 6 ayat 3).
Indonesia pada dasarnya tidak mengizinkan adanya kewarganegaraan ganda. Namun kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dari pernikahan campuran adalah suatu pengecualian, dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Orang dewasa atau anak yang bukan dari pernikahan campuran dilarang memiliki kewarganegaraan ganda.
Pengertian Affidavit
Affidavit adalah bukti kewarganegaraan ganda yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi dalam hal ini affidavit adalah dokumen resmi/sah di mata hukum yang menyatakan bahwa anak memiliki kewarganegaraan Indonesia. Memiliki dua paspor dari negara ayah dan ibu sebenarnya bukan bukti resmi kewarganegaraan ganda. Sejauh ini paspor memang diartikan sebagai bukti kewarganegaraan, tapi sebenarnya paspor hanyalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh imigrasi suatu negara berisi identitas seseorang untuk keperluan perjalanan internasional. Dalam kondisi tertentu, paspor bisa dikeluarkan oleh suatu negara untuk orang asing, makanya paspor tidak bisa dijadikan bukti kewarganegaraan. Affidavit berhubungan dengan Departemen Hukum dan HAM yang mengeluarkan surat keputusan kewarganegaraan Indonesia, sedangkan paspor berhubungan dengan imigrasi (pengawasan orang asing/perpindahan penduduk).
Mengapa Perlu Affidavit
Anak yang telah memiliki paspor asing dan affidavit tidak wajib memiliki paspor Indonesia. Namun jika ingin memiliki paspor Indonesia juga bisa. Anak yang memegang paspor asing dengan affidavit bebas keluar masuk dan menetap di Indonesia karena di mata hukum anak tersebut adalah WNI, sehingga dibebaskan dari kewajiban memiliki visa/izin keimigrasian. Selain itu affidavit juga berguna untuk membuat berbagai dokumen Indonesia lainnya yang membutuhkan keterangan kewarganegaraan.
Jika anak telah memiliki kewarganegaraan ganda maka saat tiba waktu bagi anak untuk memilih salah satu kewarganegaraan tidak melewati proses yang berbelit-belit dan tidak memakan biaya yang besar. Beda jika status anak adalah WNA, maka untuk menjadi WNI harus melakukan permohonan naturalisasi ke Departemen Hukum dan HAM dengan biaya Rp. 50 juta (PP No. 45 tahun 2014) dan prosesnya memakan waktu yang lama.
Buat Affidavit atau Paspor Dulu?
Affidavit bisa dibuat jika anak telah memiliki paspor asing atau paspor dari negara ayahnya. Hal ini karena kewarganegaraan Indonesia adalah status tambahan bagi anak, utamanya anak berstatus warganegara asing. Selain itu Indonesia masih menganut sistem patrilineal yaitu pertalian keluarga lebih kuat dari garis keturunan ayah. Anak yang telah memiliki paspor asing dan affiidavit tidak wajib memiliki paspor Indonesia.
Namun peraturan kadang berbeda jika sudah di lapangan. Jadi tergantung daerah atau sejauh mana petugas memahami prosedur tentang affidavit. Jika memiliki paspor Indonesia dan affidavit tanpa paspor asing, itu tidak ada gunanya, status anak tetap WNI karena affidavit adalah bukti pengakuan sebagai WNI.
Jika Anda adalah orang tua yang bijak, tidak ada ruginya mengurus kewarganegaraan ganda bagi anak Anda. Selain menyangkut dengan kehidupan masa depannya, tentunya akan lebih menguntungkan jika anak kita memiliki kewarganegaraan ganda. Anak bebas bergerak dan mendapatkan keuntungan di kedua negara orang tuanya. Saat dewasa, anak bisa memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya sesuai dengan keinginan hatinya sendiri. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan, Indonesia bisa menjadi negara yang jauh lebih baik di tahun-tahun mendatang, sehingga tidak menutup kemungkinan saat anak dewasa dia akan tertarik untuk menjadi WNI.
Salam,
Desi Sachiko
Penting: Artikel ini dibuat pada bulan Januari 2015.
Perubahan persyaratan/peraturan bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Featured pic taken from elpaisonline.com
Baca juga:
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Cara Legalisasi dan Pelaporan Pernikahan ke Kedubes Asing
Menikah di Singapura; It’s So Simple!
Mau Menikah dengan WNA? Buat Prenup!
Prosedur Mualaf WNA di Indonesia
Cara Mengurus Visa Schengen
* * *
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
4 Comments
Dear mba desi, terimakasih untuk tulisan nya yang sangat bermanfaat..
disini saya ingin bertanya mba, posisi saya di jakarta, saat ini pacar saya berada di perancis dengan status pelajar sambil bekerja, bila saya menyusul ke perancis dan melangsungkan pernikahan disana apakah bisa?
Hi Mbak Desi,
Kalau anak lahir di luar negeri dan sudah memiliki paspor asing dan affidavit, bagaimana proses pengajuan paspor RI-nya di Indonesia? Karena KDEI di Taipei tidak melayani pembuatan paspor.
Saya sempat menanyakan, katanya anak harus didaftarkan ke KK dulu baru bisa ajuin paspor.
Cuma,.untuk akte kelahiran dari Taiwan (sdh legalisir pihak berwenang di Taiwan dan KDEI) apakah perlu di daftarkan ke Catatan Sipil dulu atau tidak?
Apakah bisa langsung mengajukan paspor setelah nama anak masuk ke KK dan disertai dengan akte kelahiran dari Taiwan?
Mbak Desi sy mau tanya
Sy kan blm nikah resmi dengan WNA spanyol dan memiliki seorang anak, apakah saya bisa mengurus affidavit Anak tanpa akta/buku nikah?
Kami tidak bisa menikah resmi karena dulu suami pernah menikah dengan WNI dan cerai di Indonesia saja di Spanyol status msh menikah blm bisa cerai karena mantan istrinya membawa semua data dan menikah dengan WN Australia dan tinggal disana, jadi sangat sulit untuk suami bisa cerai karena data2 di catatan sipil indonesia sudah tidak ada
Siang kak mau tanya…saya kan menikah dgn WNA dan sudah memiliki anak. Saya sudah mendaftarkan kelahiran anak sy di negara asal bapaknya. Ketika mau bikin passport sy harus mendaftarkan kewarganegaraan RI anak sy dulu katanya baru bisa bikin passpor korea. Boleh minta info ga bagaimana cara mendaftarnan kewarganegaraan anak di indonesia? Dan apakah selanjutnya harus mendaftarkan kewarganegaraan di negara asal bapak?