Banyak sekali pertanyaan tentang pernikahan yang masuk ke saya dari para pengunjung blog ini. Seperti:
- Bagaimana jika ingin menikah beda agama di Indonesia?
- Jika menikah dengan agama masing-masing, siapa yang menikahkan penghulu atau pendeta?
- Apakah setelah nikah sipil di luar negeri harus nikah agama juga?
- Apakah setelah nikah di luar negeri dilaporkan ke KUA?
- Apakah setelah nikah di KUA harus lapor ke catatan sipil?
- Apakah nikah di luar negeri harus ada orang tua?
- Dan masih banyak lagi…
Dari situ saya bisa menyimpulkan ternyata masih banyak orang Indonesia yang tidak mengerti tentang aturan pernikahan. Mereka tidak tahu apa perbedaan nikah agama dengan nikah sipil. Yang mengherankan, banyak juga yang tidak tahu apa fungsi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (Kacapil).
Kali ini saya akan membahas tentang nikah KUA dan Catatan Sipil. Tujuan tulisan ini untuk membantu mereka yang kebingungan saat akan menikah, khususnya yang ingin menikah beda agama.
Pengertiannya seperti ini:
PERNIKAHAN AGAMA
Pernikahan agama adalah pernikahan yang dilakukan dengan persyaratan dan tata cara agama dan dianggap sah secara hukum agama tersebut. Pernikahan agama dianggap suci karena pasangan yang menikah berjanji atas nama dan di “hadapan” Tuhan.
Pernikahan Agama ada 2 macam:
1. Pernikahan Agama Resmi
Pernikahan agama resmi adalah pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Jika Anda menikah secara Islam melalui KUA, artinya pernikahan Anda sah secara agama Islam dan sah juga secara sipil (hukum negara). Bukti dokumen dari negara adalah buku nikah KUA. Pasangan agama non-Islam yang melaporkan pernikahan agamanya ke kantor catatan sipil akan mendapatkan bukti dokumen negara berupa Akta Pernikahan.
2. Pernikahan Siri
Pernikahan siri dianggap sah secara hukum agama saja, namun tidak sah dalam hukum negara karena tidak diketahui atau tidak tercatat oleh negara. Contoh pernikahan siri:
– Pasangan Kristiani menikah di gereja namun pernikahan gereja tersebut tidak dilaporkan ke kantor Catatan Sipil.
– Pasangan Muslim menikah secara hukum Islam namun tidak melalui KUA.
Pernikahan agama di Indonesia dinilai sangat penting. Bahkan masyarakat tidak komplain jika ada orang yang menikah secara siri saja, yang penting sah secara agama meski tidak tercatat oleh negara.
Pernikahan agama membutuhkan restu atau persetujuan orang tua/wali. Misalnya pernikahan Islam, dimana bapak dari mempelai wanita wajib ada (jika belum meninggal).
PERNIKAHAN SIPIL
Pernikahan sipil sering disebut juga dengan pernikahan negara. Pernikahan ini sah dan diakui secara hukum negara namun tidak menggunakan tata cara/hukum agama apa pun. Orang yang menikahkan bukan pemimpin agama atau penghulu tetapi petugas pernikahan atau catatan sipil.
Pernikahan sipil tidak membutuhkan persetujuan atau kehadiran orang tua jika kedua calon pengantin sudah berusia 21 tahun.
Jika WNI ingin menikah secara sipil saja tanpa nikah agama, maka harus melakukan pernikahan sipil di negara lain. Undang-Undang pernikahan di Indonesia mengharuskan pernikahan dilakukan secara agama, sehingga kedua pasangan harus beragama sama. Artinya pernikahan beda agama di Indonesia tidak bisa dilakukan.
Di Indonesia kita wajib melakukan nikah agama terlebih dahulu baru kemudian meresmikan pernikahan agama tersebut dalam catatan negara melalui kantor Catatan Sipil atau jika menikah melalui KUA artinya sudah menikah Islam dan otomatis sudah termasuk nikah sipil. Beda dengan di luar negeri dimana pernikahan sipil dilakukan terlebih dahulu baru disusul dengan pernikahan agama yang mana pernikahan agama adalah sebuah option (boleh dilakukan boleh tidak).
Pernikahan sipil biasanya dipilih oleh pasangan yang berbeda agama atau mereka yang tidak fanatik terhadap agama. Pernikahan ini banyak dipilih oleh orang-orang di luar negeri karena umumnya mereka tidak mementingkan agama dan banyak juga yang tidak beragama.
Sertifikat pernikahan sipil dari luar negeri memiliki kekuatan yang sama dengan pernikahan resmi yang dilakukan dalam wilayah Indonesia. Syaratnya adalah melaporkan sertifikat nikah luar negeri tersebut ke kantor Catatan Sipil di Indonesia. Jika Anda melapor, Catatan Sipil akan mengeluarkan surat laporan pencatatan pernikahan yang berguna untuk mengurus berbagai dokumen di Indonesia, salah satunya adalah akta kelahiran anak.
Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama)
- KUA adalah lembaga Islam yang mengurusi pernikahan Islam resmi di dalam wilayah Indonesia (saja).
- Pernikahan yang dilakukan melalui KUA tidak perlu melapor ke Kantor Catatan Sipil, karena pernikahan melalui KUA sudah otomatis nikah sipil juga (tercatat oleh negara).
Fungsi Kantor Catatan Sipil (Kacapil)
- Pernikahan agama non-Islam harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil jika ingin pernikahan tersebut resmi tercatat oleh negara, karena agama non-Islam tidak memiliki KUA.
- Kantor Catatan Sipil menerima pelaporan pernikahan yang dilakukan di luar negeri, baik pernikahan beda agama maupun pernikahan seagama. Pernikahan Islam yang dilakukan di luar negeri harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil, tidak bisa dilaporkan ke KUA.
Sebaiknya nikah agama atau nikah sipil saja?
Bagi pasangan WNI-WNA biasanya terbentur pada soal perbedaan agama. Jika ingin menikah di Indonesia berarti harus menikah secara agama, yang mana salah satu dari pasangan harus mengalah mengikuti agama pasangan yang satunya. Jika ingin tetap memegang agama masing-masing, sebaiknya menikah secara sipil saja di luar negeri.
Jika Anda dan pasangan tidak ada yang rela mengalah untuk bersatu dalam agama, ya sebaiknya jangan dipaksa. Jika Anda mengharapkan pasangan Anda mau ikut agama Anda, kembalikan pertanyaan itu kepada diri Anda sendiri, maukah Anda dipaksa mengikuti agama lain? 🙂
Untuk soal agama pasti Anda dan pasangan yang lebih tahu mana jalan yang terbaik. Jadi pilihan menikah secara agama atau nikah sipil saja, tergantung dari kenyamanan Anda berdua.
Semoga penjelasan saya ini dapat membantu Anda dalam memilih jenis pernikahan yang sesuai bagi Anda dan pasangan.
Salam,
Desi Sachiko
Featured pic taken from sixsens-creacion.com
Baca juga:
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Menikah di Singapura; It’s So Simple!
* * *
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
93 Comments
halo, terima kasih tulisannya, sudah memberi pencerahan..
Namun demikian ada yg saya tanyakan. Kebetulan saya hendak menikah dengan WNA Belanda, namun kebetulan agama sudah sama-sama muslim. Namun yg membuat saya bertanya-tanya, kedutaan besar belanda mensyaratkan bahwa nikah resmi yg diakui oleh pemerintah Belanda adalah nikah di catatan sipil (demikian balasan email dari pihak kedutaan besar belanda pada saya ketika saya bertanya tentang pernikahan). Bagi saya, agak aneh juga kan, masa sudah sama-sama muslim tapi perginya ke catatan sipil…. Takutnya sy jadi missed something atau bagaimana ya itu? Trims…
Hi Ayin,
Maksudnya kalian akan nikah muslim di Indonesia (KUA)? Kalau menikah melalui KUA sudah termasuk nikah catatan sipil jadi tidak perlu nikah/lapor ke catatan sipil lagi. Pernikahan yang dilakukan melalui KUA tercatat oleh negara.
Fungsi catatan sipil itu kan memasukkan pernikahan dalam catatan negara.
Agama lain di Indonesia tidak punya lembaga pernikahan (KUA non-muslim), makanya pernikahan non-muslim harus dilaporkan ke catatan sipil, kalau tidak lapor jatuhnya jadi nikah “siri” karena negara tidak tahu ada pernikahan.
Yth. DESI sachiko,
Keponakan sy wanita, mau menikah dg WNA Ceko ( dua2nya islam ) nikahnya dilaksanakan di Ceko /di catatan sipil , surat2 sdh lengkap . Karena ortunya sakit tdk dpt ke Ceko , perwaliannya akan diserahkan ke teman ortunya yg menetap di Ceko . Yg menjadi pertanyaan , apakah dr catatan sipil disana tdk mempertanyakan “surat perwalian ” dr ortu ? Atau bs hanya dikatakan secara lisan saja saat nikah di catatan sipil nantinya. Seandainya hrs pakai “surat perwalian ” bgmna bentuknya n apa hrs juga ditranslate ke bhs Ceko ? Mohon penjelasannya tks bu Mus
Kalau di luar negeri pernikahan agama dan sipil dibedakan, tidak seperti di Indonesia ada KUA yang melakukan pernikahan agama termasuk sipilnya. Di luar negeri biasanya jika nikah agama akan diikuti dengan nikah sipil atau sebaliknya. Tapi kalau hanya nikah sipil saja tidak masalah karena di luar negeri yang penting (dianggap sah) adalah nikah sipil bukan nikah agama.
Untuk pernikahan sipil tidak diperlukan izin orang tua/wali jika calon pengantin sudah berusia 21 tahun.
Untuk pernikahan agama (Islam) wanita tetap perlu bapak/wali, dalam hal ini biasanya penghulu minta surat perwalian.
Jadi kalau keponakan ibu tidak minta surat perwalian mungkin mereka hanya menikah sipil saja.
Translate dokumen tergantung pemerintah di sana minta translate atau tidak.
Mba,
Kalo saya nikah sipil di luar negeri, abis itu bisa nikah lagi di KUA ngga? Aku udah berusaha cari info, tapi jarang sekali. Terimakasih sebelumnya.
Juwi,
Nikah KUA itu nikah agama sudah termasuk nikah sipil. Makanya orang yang nikah di KUA sudah tidak perlu lagi lapor ke kantor Catatan Sipil.
Jika sudah menikah di luar negeri tentu saja tidak bisa menikah lagi di KUA, kecuali pernikahan tidak diketahui oleh kedua negara. Kalau ingin menikah lagi hanya bisa dilakukan secara agama saja (siri) bukan lewat KUA. Pernikahan yang terjadi di luar negeri dilaporkan ke kantor Catatan Sipil bukan ke KUA.
kejadiannya sama seperti saya , saya diminta sama kedutaan amerika untuk pernikahan yang ada di catatan sipil. sedangkan saya punya yang sudah terdaftar di KUA, tetap kedutaan sana mau nya pake catatan sipil.
mohon sarannya , apakah saya tetap bisa mendaftar di catatan sipil ?
Terima kasih ka ulasannya…
Ka saya mau tanya….
Saya ingin menikah dengan WNA asal Saudi Arabia, tapi disana jika pria ingin menikah dengan warga dari negara asing dengan syarat dia harus berusia 35 tahun…
Sedangkan calon saya belum berusia 35 tahun, apakah tetap bisa nikah di KUA Indonesia.? Dan apa aja persyaratannya.?
Terima Kasih
kejadiannya sama seperti saya , saya diminta sama kedutaan amerika untuk pernikahan yang ada di catatan sipil. sedangkan saya punya yang sudah terdaftar di KUA, tetap kedutaan sana mau nya pake catatan sipil.
mohon sarannya , apakah saya tetap bisa mendaftar di catatan sipil ?
Mba desi,
Minta sarannya saya udh nikah dengan wna spanyol di catatan sipil hongkong sekarang saya mau lapor pernikahan saya di catatan sipil di indonesia syaratnya apa aja ya mba ?
Regards
Mbaa saia mw nanya klo nikah tanpa melalui agama apakah bisa?
Hai Chiko,
Kalau nikah tanpa agama (sipil saja) di Indonesia tidak bisa, harus nikah agama dulu lalu dilaporkan ke catatan sipil. Kalau mau nikah tanpa prosesi agama harus dilakukan di luar negeri.
Thanks Desi Sachiko ulasannya menarik dan membantu, karena sy akan menikah dgn WNA beda agama ada yg bilg di catatn sipil saja tp sy ragu apa bisa,tp stelah bc blog Desy sy jd tau ternyata catatn sipil indonesia gak bisa
Hai Ika,
Nikah beda agama di Indonesia tidak bisa dilakukan karena terbentur UU. Jadi kalau mau nikah beda agama kamu bisa nikah di negara tetangga terdekat seperti Singapura, Thailand, atau Australia.
Mbak mw nanya. Sy dlu sudah pernah menikah islam di KUA tp isti meninggal. Skrng sy mw menikah lg tp dgan catatan sipil, apakah nama sy wkt nikah di KUA sudah tercatat di catatan sipil.trima kasih mhon petunjuk..
Maksudnya nikah sipil apa? Sebelum ke catatan sipil harusnya ada pernikahan agama dulu (selain Islam). Nah waktu mau nikah agama atau lapor catatan sipil biasanya diminta surat single.
Saya mau nanya mbak..bener ngak ya kl kita mau menikah dengan WNA mesti bayar 500 juta…soalnya teman saya karna ngak bisa bayar nikahnya di kedutaan aja ngak tercatat secara agama…mohon penjelasannya mbak…makasih
Tidak ada dalam undang-undang atau peraturan pernikahan yang menyebutkan harus bayar 500 juta. Kalau ada oknum-oknum yang minta bayaran, suruh mereka menunjukkan bukti-bukti peraturannya.
Mbak, saya ada pertanyaan ini.
Saya Muallaf, tapi belum ganti KTP, saya berencana meminang pacar saya. tapi keluarga tidak setuju kalo harus dengan sistem “mengalah”, akhirnya kedua belah pihak menyetujui kalau dilakukan ijab kabul dan sipil. karena orang tua saya menghendaki sipil, dan orang tua calon saya menghendaki KUA. apakah ada cara supaya saya bisa memenuhi kemauan keluarga masing2, kita sebagai anak sudah ngalah saja, berkorban ribet, demi masa depan dan keharmonisan antar keluarga. btw,ortu saya tidak tahu saya sudah muallaf, dan saya berencana menyembunyikan hal tersebut sementara, karena ortu saya mempunyai history penyakit stroke, dan saya sebagai anak tidak mau menimbulkan masalah, alhamdulilah calon saya adalah wanita yang baik dan mendukung juga paham akan kondisi saya. sekarang kita berdua sedang berjuang bagaimana kedua kemauan orang tua kita dapat terpenuhi. mohon jika ada masukan nya. oh ya, untuk secara Islam akan di lakukan di jakarta rencana nya, sedang kan untuk sipil (ortu saya) di jawa tengah.
trims kak, salam…
Hai Setiawan,
Kalau nikah sipil saja di Indonesia tidak bisa, harus ada pernikahan agama sebelumnya. Kantor catatan sipil Indonesia tidak menikahkan (seperti di luar negeri) tapi hanya mencatat secara negara pernikahan agama yg sudah dilakukan.
Kalau menikah KUA sudah termasuk nikah/dicatat sipil, makanya orang yg menikah melalui KUA sudah tidak perlu melapor lagi ke kantor catatan sipil.
Dear Mba Desi,
Mba Saya sdg menjalani hubungan beda agama selama 5 Thn lebih,,Kami tidak ada yang mau mengalah..saya sempat berfikir menikah dgn beda agama,,tapi apa akan sulit menikah beda agama di indonesia yg di akui oleh negara dan cara terbaik agar org tua kami tidak tersakiti…mohon bantuannya
Terima Kasih…
Seperti yang sudah ditulis di artikel, di Indonesia tidak bisa nikah beda agama. Jika mau menikah dengan agama masing-masing harus menikah di luar negeri. Setelah nikah di luar negeri lalu sertifikat nikah dilaporkan ke catatan sipil Indonesia agar pernikahan di luar negeri tersebut juga diakui di indonesia.
Mba Desi, saya hendak menikah dengan orang rumania dan dia akan convert ke Islam. Kalo menikah lewat KUA ribet ga? Katanya harus mpe 5 bulanan… saya dan calon ingin menikah di Rumania atau secara sipil saja tapi keluarga saya ingin saya menikah di KUA dan menikah tahun depan.. aamiin.
Setelah menikah saya akan ikut dia ke Rumania. Jadi sebaiknya saya menikah lewat KUA atau Sipil…minta saranya, terima kasih
Nikah lewat KUA persyaratannya seudah saya tulis di sini https://www.desisachiko.com/2014/08/12/cara-mengurus-pernikahan-wni-dengan-wna-prancis-di-kua/
Kalau soal lama prosesnya itu tergantung dari dokumen yang kita persiapkan, biasa cepat bisa lama, dan tergantung juga proses di kedutaan pasangan.
Kalau sudah menikah di luar negeri tidak bisa lagi menikah di Indonesia, kecuali pernikahan di luar negeri tersebut tidak tercatat/diketahui oleh Indonesia.
Halo mbak desi.
Mau tanya saya pernah nikah secara agama n sipil.tetapi isti kabur membawa semua suratnya,selama 5 tahun kami tidak pernah hidup bersama.saat ini saya sedang menjalin hub.dengan seorang wanita,rencana mau menikah.apa yg harus saya lakukan agar lbh baik.
Tq.
Hai mas Hendra,
Sebaiknya mas gugat cerai saja. Kalau sudah kabur selama 5 tahun lebih mudah gugatnya asalkan mas ada saksi-saksi. Meskipun tidak pernah hidup bersama tapi status mas masih menikah, jadi mas tidak bisa menikah lagi.
mas hendra aku boleh minta kontaknya, mau konsultasi terkait kasus mas hendra untuk kepentingan kuliah mas kalau boleh
Mb, adek sy muslim, cowoknya nasrani, mrk rencana mau nikah secara muslim, pihak cowok mau ngalah(tp untuk prosesi nikah aja) setelah itu balik nasrani..
Apa perlu k catatan sipil jg?
Gmn dgn surat nikah nya? Apa ada kekuatan hukum nya, secara pihak cowok balik k agama asal?
Terimakasih.
Untuk menikah secara muslim syaratnya kedua pengantin beragama Islam. Karena agama asli cowoknya bukan Islam nanti KUA akan minta sertifikat masuk Islam.
Kalau sudah menikah melalui KUA tidak ke catatan sipil karena nikah KUA adalah nikah agama sekaligus nikah sipil.
Surat nikah dari KUA bentuknya buku, tentu saja kekuatan hukumnya sangat jelas. Masalah cowoknya mau balik ke agama asal itu saya tidak bisa menjawab. Biasanya jika diketahui (oleh orang lain) salah satu pasangan keluar dari Islam maka pernikahan bisa dianggap batal (contoh kasus seleb Jonas & Asmirandah)
Hi,
Saya mau tanya, ini agak berbeda dengan yg lain.
Saya sdh menikah dengan suami saya (wna) secara sipil di Australia 6thn yg lalu tp saya belum sempat melapor secara sipil di Indonesia.
Dan pertanyaan saya, kita memiliki rencana untuk kembali ke Indonesia saat anniversary ke 10 thn untuk menikah secara agama dan sipil di Indonesia.
Apakah itu bisa?
Jika bisa, bagaimana peraturannya? Saya masih WNI
Terima kasih
Menikah lebih dari satu kali bisa saja dilakukan jika kedua negara tidak mengetahui/mencatat adanya pernikahan sebelumnya. Menikah resmi negara (sipil) di Indonesia diminta surat single. Mbak sudah menikah sipil di Australia, jadi pernikahan mbak sudah tercatat di Australia. Jadi kemungkinan besar suami (dan mbak) tidak bisa mendapatkan surat surat single. Kalau mau menikah lagi di Indonesia secara agama saja tanpa tercatat oleh negara.
Mbak, saya akan menikah bulan depan dengan wna asal india. Yg mau saya tanyakan apabila saya melakukan pernikahan secara agama terlebih dahulu, baru kemudian mengurus surat pengantar dari kedutaan lalu mendaftarkan ke catatan sipil setelah surat tersebut selesai, apakah itu diperbolehkan? Mohon pencerahannya
Kalau nikah agama saja (siri – tidak resmi negara) berarti kan tidak tercatat oleh negara. Saat menikah agama biasanya tidak diminta surat-surat macam-macam. Jadi selama pernikahan belum tercatat/diketahui oleh negara ya bisa minta surat pengantar untuk menikah resmi sipil.
Mbak desi, inshaallah rencana tahun depan saya menikah dengan WN belanda. Yang saya tanyakan, karena orangtua saya ingin saya menikah KUA, bagaimana kekuatan hukumnya di negara pasangan setelah pernikahan kami laporkan ke negara pasangan? Apakah kekuatan hukumnya sama seperti pernikahan yang dilakukan di belanda atau berbeda?
Terimakasih
Hai Ika,
Kekuatan hukumnya sama dengan pernikahan di luar negeri lainnya, karena nikah KUA adalah nikah agama sekaligus nikah sipil (tercatat oleh negara). Sebelum menikah di KUA kan nanti harus minta surat izin menikah dari kedutaan calon suami, ini artinya negara calon suami mengizinkan terjadinya pernikahan di Indonesia. Setelah menikah nanti lapor ke kedutaan Belanda. Tanya dulu sama mereka dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melaporkan pernikahan. Kalau negara Prancis memberikan buku nikah/keluarga kepada kita setelah melaporkan pernikahan ke kedutaan Prancis.
Hi Mbk,
Saya berencana menikah akhr bln Ini dgn wna Australia. Kita menikah di KUA. Dan yg mau saya tanyakan adalah setelah saya menikah di indo apa saya perlu laporkan pernikahan saya ke Australian embassy jg?
Dan apakah buka nikah yg di berikan oleh KUA itu adalah sertifikat nikah jg ?
Thanks mbk
Hai eva,
Lebih baik tanya ke kedutaan Australia apakah perlu pelaporan pernikahan. Umumnya sih kita harus lapor setelah nikah supaya status menikah di Indonesia juga tercatat di negara pasangan, tapi ada beberapa negara yang tidak memerlukan pelaporan.
Buku nikah adalah dokumen negara sebagai bukti telah terjadi pernikahan sah secara sipil dan agama (Islam). Jadi buku nikah sama dengan sertifikat nikah atau surat nikah. Beda-beda bentuk saja. Pernikahan KUA tidak dilaporkan ke catatan sipil karena sudah termasuk nikah sipil (diketahui oleh negara).
Saya ingin bertanya saya kristen cerai punya akta cerai catatan sipil.saya ingin menikah muslim dan semua syarat dipenuhi. Yang saya tanyakan apakah harus akta cerai asli ditarik Kua atau cukup dengan legalisir saja dan tunjukkan asli trus kua harus kembalikan akte cerai catatan sipil saya.karena akte cerai catatan sipil mwrupakan bukti syah pernah cerai resmi.haruanya itu milik saya kenapa KUA harus ambil.apakah itu bukan merupakan mencabut bukti hak saya? Dan harus diambil kua dan tdk cukup aja dengan legalisir akta catatan sipil udah jelas buat kelwngkapan administrasi untuk menikah secara muslim selain kelengkapan administrasi lain?
Dilain hal akta cerai kristen catatan sipil adalah bukti otentik yg tdk bisa diambil kua.dasar hukum mana yg memungkinkan kalau seorang kristen yg cerai dan masuk muslim atau mualaf menikah maka akta cerai kristen alias catatan sipil harus di tahan di kua sebagai jaminan? Mohon penjelasannnya.
Halo mas heru,
Saya sudah tanyakan ke beberapa orang yg bercerai dan menikah lagi melalui KUA. Memang benar surat cerai asli diambil oleh KUA dan yang bersangkutan hanya pegang copy surat cerai saja. Jika surat cerai asli tidak diambil KUA maka bisa jadi suatu hari disalahgunakan, misalnya orang tersebut bisa menikah lagi berkali-kali menggunakan surat cerai asli yang dipegangnya. Meskipun tidak menikah di KUA, misalnya menikah secara agama lain nanti di catatan sipil surat cerai asli juga diminta. Jadi sebaiknya mas buat copy/scan dulu sebelum diserahkan ke KUA.
Hello mbak
Saya rencana mau menikah beda agama di Belanda di catatan sipil
Tapi saya kesulitan mendapatkan surat keterangan belum menikah berhenti hanya sampai kecamatan(RT,RW,kekurahan,Kecamatan), karena harus sama agama untuk bisa diproses tahap selanjutnya . Saya muslim calon suami WNA Belanda. Persyaratan dr kantor catatan sipil Belanda : Akte kelahiran dan surat keterangan belum menikah yang dilegalized by Dutch Embassy in Jakarta & Indonesian ministry of foreign affairs, dan juga ditranslate dalam bahasa Belanda
Mohon info nya mbak
Hallo mba.
Aku mau tanya ni. Aq sudah nikah dengan warga negara Malaysia tapi nikahnya di Thailand. Disana ada sertivikat nikah. Lalu sertivikat nikah itu mau catatkan kemana saja klo d malaysia n fi indonesia? Apa ke catatan sipil? Terima kasih.
Sertifikat nikah luar negeri harus dilaporkan ke KBRI di mana pernikahan terjadi, nanti KBRI akan mengeluarkan surat keterangan. Kemudian sertifikat nikah dan surat KBRI dilaporkan ke catatan sipil sesuai wilayah KTP. Kalau di Malaysia saya tidak tahu.
hallo bu, tlg pencerahan nya dong.
saya sudah nikah di kua 4 tahun kemudian saya dan suami menganut agama non muslim. jika nanti saya dikaruniakan anak.
kan hrs bikin akte kelahiran anak. apakah boleh dgn surat nikah kua sementara skrg kami non muslim. apakah kami harus nikah lagi disipil?.
tlg petunjuk nya ya bu. makasih banyak
hallo mbak.. calon suamiku WNA Belanda (papanya Indonesia dan Mamanya Belanda). Kami berencana nikah KUA tahun depan akan tetapi saya tidak berencana tinggal di Belnda setelah menikah nanti. Bagaimana jika kami tidak melaporkannya ke kedutaan Belanda setelah pernikahan KUA terjadi? Bagaimana keabsahan pernikahan kami??? terima kasih
Salah satu akibat jika pernikahan tidak dilaporkan (ke kedutaan Belanda) ya artinya status suami di negaranya tetap single, karena negara tidak pernah mengetahui adanya pernikahan. Akibat-akibat lainnya pasti ada,misalnya anak tidak bisa membuat paspor Belanda, dll.
Hello mba desi,
Sy menikah secara agama kristen pada tahun 2004 dan akta nikah dikeluarkan oleh catatan sipil,pada tahun 2007 kami pindah agama islam,saat ini sy dan istri sepakat untuk cerai,bagaimana kami harus mengurus perceraian kami?apakah harus melalui tata cara perceraian islam atau kristen,kalau melalui tata cara kristen setau sy harus konsultasi dulu dengan pendeta,sedangkan saat ini kami sudah masuk islam,mohon pencerahannya mba,terima kasih
Dear mbk desi
Sy janda cerai muslim, calon suami pria beristri yg sdh pisah ranjang sejak 2008, mslhnya skrg kami mau menikah tetapi terganjal dgn status calon suami yg msh terikat pernikahan dgn istrinya, dan sy tahu tdk mgkn menceraikan istrinya krn istrinya sdh tua dan ada alasan lainnya , awalnya sy tdk mw dgn dia krn tau statusnya, beberapa kali sy berniat untk tinggalkan dia tp dia sampai sakit dan berbuat nekad, sy sdh lama mengenalnya krn dia adalah sahabat sy, setelah keluarga sy dan keluarganya mengetahui hub kami, mereka menyarankan utk segera menikah utk menghindari fitnah katanya dan org tua sy bilang klw sdh resmi mw dibawa ke mana2 jg tdk jd masalah, mbak desi dgn uraian td sebaiknya kami menikah secara agama atw ke kua? Bgmn syarat menikah ke kua dgn status calon suami sprti yg sdh sy sebutkan diatas? Terimakasih
Pernikahan resmi/sipil/negara tidak bisa dilakukan jika salah satu pasangan masih terikat pernikahan dengan orang lain. Nanti KUA akan meminta surat keterangan single/cerai.
Saya mau tanya, bisa kah di Indonesia mempunyai 2 status pernikahan? Nikah secara sipil dan KUA?? Jadi kasus nya seperti ini, Pasangan (suami Katholik-istri Muslim) pertama sudah menikah secara Gereja Katholik, dan Gereja Katholik, pernikahan beda agama masih mendapat dispensasi/diperbolehkan, dan akan keluar surat perkawinan Gereja dan Catatan Sipil. Nahhh apabila di tengah perjalanan orang tua wanita (muslim) ingin menikahkan secara muslim, dan si cowo (utk secara formal) masuk muslim. Sehingga akan mempunyai surat kawin dari KUA. Yg nanti akan diakui, surat catatan sipil atw dri KUA?? Mohon pencerahannya. Makasih.
Di negara mana pun tidak bisa memiliki 2 status pernikahan.
Nikah di KUA itu adalah nikah agama sekaligus nikah sipil (tercatat oleh negara), silakan baca artikelnya lebih teliti. Kalau akan menikah di KUA pasti kedua calon pengantin diminta surat single (berupa surat keterangan belum pernah menikah, surat cerai, atau surat kematian pasangan terdahulu). Jadi kalau mau menikah lagi secara Islam dilakukan secara agama saja, tidak lewat KUA (nikah siri).
Dear Desi trimakasih untuk tulisannya..saya nikah gereja di tahun 1986 tanpa catatan sipil, sudah hampir 10 tahun ini saya berpisah dengan suami..mantan suami sudah menikah lagi 2 thn lalu. Saya mencoba membuat KK baru , saya sbagai kepala keluarganya tapi terhambat dengan sudah di terbitkannya akte kelahiran anak anak oleh capil memakai nama ayahnya sebagai nama marga. Akte klahiran di ajukan oleh ayahnya setelah kami pisah. Capil menganjurkan spya saya urus aja surat nikahnya dan buat surat cerai..
Yang saya ingin tanyakan adalah :
1. Adakah aturan baru yg menyatakan seperti tersebut di atas itu ?
2. Bisakah saya meminta untuk merevisi akte kelahiran anak2 tsbut mengingat akte tersebut sebenarnya cacat ?
Trimakasih.
Salam.. Mbak mohon Pnjelasannya, Info diri Saya: 1. Memiliki E-Ktp Bima 2. Mngurus Surat Pindah ke Tangerang Melalui Catatan Sipil,Otomatis KTP Asal di Tarik (Tapi Saya Ambil Kembali Melalui Teman) 3. Pngurusan KK dan KTP di Tangerang Blm Rampung ( Hanya KK yang Sdh Jadi).
Problemnya Saya Mau Nikah di Bima (Asal) Apakah Sy Bisa Pakai E-KTP Bima yg di tarik tpi saya Ambil kmbali Kmarin. Dan Memakai KK yang kemarin jg (Walaupun Ada KK Tangerang Cuma KTPnya Blm Jadi).
Waktunya Mepet,kalau kalau sy Harus Izin Numpng Nikah Lagi ditangerang,Mngingat sy memiliki KK di Tangerang.
Krn sy stelah mnikah sy Mau Pindah Balik dari Tangerang ke Bima, Jadi Data2 Nikah sdh Cocok nantinya.
INTINYA, Apakah KAU dan Catatan Sipil Tidak Brbnturan Data, Atau KUA Prlu Meminta Verifikasi Data Melalui Catatan Sipil untuk Urusan Nikah?
Mohon Pnjelasannya Mbak, Terima Kasih
Hallo slamat siang
maaf saya bertanya .
apakah boleh menikah di Greja atau di catatan sipil tapi tidak ada pendamping orang tua (laki)
calon suami saya sudah berumur 22 tahun sudah dewasa dan sudah berhak memilih calon istrinya nanti. tapi yang menjadi kecewa orang tuanya tidak menyetujui saya menikahi anaknya karna asalan tertentu. lebih baik menikah di catatan sipil ?? atau nikah di greja ??? mohon jawabanya 🙂
hallo mbk desi thanks bgt postingannya bermanfaat bgt
mbk sy mau tny ttg 2 saksi itu gimana ya??
apa hrs ada atau bisa perwakilan dr ROM
terimakasih mbk
Halo,
Tulisan Anda menarik dan informatif. Berkaitan dengan itu, saya ingin bertanya. Rekan saya seorang WNA, dia menikah secara KUA tahun 2014. Menurut pengakuannya, pernikahan ini tidak pernah dicatatkan di negara asalnya (Prancis). Kurang dari setahun usia pernikahan tsb, dia menceraikan istrinya (WNI) yang selingkuh dengan WNA lain. Sampai saat ini dia belum memegang dokumen resmi perceraian dari KUA sekalipun proses perceraian telah dilakukan tahun lalu. Saat ini, dia berencana akan menikah kembali beda agama dengan seorang WNI. Rencananya, pernikahan akan dilangsungkan di luar Indonesia secara sipil, lalu secara agama non Islam di Indonesia. Bagaimanakah status rekan saya tersebut saat dia mencatatkan pernikahan sipilnya di Indonesia setelah melakukan pernikahan sipil di luar negeri? Apakah dia akan tercatat “duda cerai hidup”? Atau “lajang” mengingat dia tidak pernah mencatatkan pernikahan terdahulunya di negara asalnya? Dalam hal ini, keduanya sama sekali tidak menginginkan status Duda dan mengingat mantan istrinya yang selingkuh. Mohon pencerahan. Terima kasih.
Hai Irgi,
Saya cuma bisa kasih penjelasan seperti ini:
– Kalau menikah di KUA salah satu syaratnya adalah surat keterangan single atau izin menikah dari kedutaan atau catatan sipil di negara warga asing tersebut. Berarti dulu teman Anda sudah pernah minta surat itu ke negaranya untuk menikah di KUA. Saya tidak tahu apakah nanti untuk menikah lagi teman Anda bisa minta surat itu ke negaranya, karena nikah di negara lain juga diminta surat semacam itu.
– Karena nikah KUA adalah pernikahan yang tercatat oleh negara, saya tidak tahu apakah data menikah teman Anda ada di catatan sipil Indonesia juga atau hanya di KUA.
– Bagi WN Prancis kalau pernikahan dilaporkan ke kedutaan/negara Prancis maka akan mendapatkan buku keluarga (semacam buku nikah). Kalau teman Anda tidak punya buku ini kemungkinan statusnya di Prancis masih single.
– Sebaiknya tanya ke kedutaan Prancis atau catatan sipil Prancis tentang status teman Anda.
Setelah kita menikah di rom. Persyaratan atau dokumen apakah yang harus ada saat kita melapor ke kbri di singapura?
Thank you
Sudah ditulis di artikel pernikahan ROM Singapura. Silakan dibaca https://www.desisachiko.com/2014/04/10/menikah-di-singapura-its-so-simple/
Asalamu alaikum……
Saya seorang istri yg sudah menikah selama 5thn dan kami sudah d anugrahi seorang putra berumur 4thn…..belum lama ini suami sya bilang kalau dia menghamili wanita lain da wanita itu minta pertanggung jawaban dari suami sya..sya tidak setuju kalau suami sya menikah lagi dan belum lama ini sya baru tau kalau ternyata suami sya sudah melangsungkan pernikahan siri secara diam diam tanpa sepengetahuan sya sebagai istri resminya…
Pertanyaan saya apakan kelak pernikahan suami saya dengan wanitanya bisa d daftarkan ke KUA sedangkan sya sebagai istrinya tidak pernah menyetujuinya…
mohon untuk bantuan jawabannya….tetimakasih
Selamat sore, saya mau tanya jika sudah menikah secara agama, tetapi belum menikah secara catatan sipil apakah bisa mendapatkan surat keterangan belum menikah. Krn surat itu penting untuk keperluan notari
Selain itu saya juga ingin menanyakan, apakah prepnup dibuat di Belanda dan pernikahan di Belanda bisa berlaku di indonesia? Terutama prepnupnya terima kasih
Mbak saya mau nanya,saya sudah menikah di KUA dg WNA jepang dan sudah muallaf sebelum menikah.dan saat ini mau urus visa untuk tinggal di indonesia,salah 1 persyaratannya harus ada surat capil.apakah perlu saya ke capil lagi setelah menikah di KUA?dan apakah cukup kuat syarat buku nikah saja?
!!FEybe
SyaLoM……!!
Mbak Sya Mau tnya
“Saya,Sudah Menikah Secara Agama Meskipun Tanpa persyatan Yng lengkap krna dihalangi orng tua.
Skrang Sya berusia 22thn
“Apakah hanya dengan Akte Nikah Agama Bisa Mendaftar ke capil ???
MOHON DI BALAS……..
Saya sudah menikah dengan WNA , yang jadi pertanyaan kedutaan amerika meminta bukti surat nikah yang teregistered di catatan sipil, sedangkan saya sudah punya buku nikah dari KUA ( saya dan suami muslim ),, sudah di jelaskan di kedutaan sana ,tp mereka tetap meminta dari catatan sipil
Pertanyaannya , apakah saya bisa mendaftarkan kembali ke catatan sipil ( sedangkan saya moslem ) ?
Mba saya mau tny.bagaimana minta surat keterangan single?saya dl oermah menikah kua dirumah penghulunya.saya sudah cerai lama tp tdk ambil surah dipengadilannya.cm buku nkh sudah diambil.dan sekarang saya mau menikah secara sipil.melalui pemberkatam dulu digereja.apa kah ketauan saya sudah pernah menikah?krn kata temen saya kua n sipil berbeda.saya bingung harus jujur dengan mertua saya or tidak
blog nya sudah saya baca kak, ada sedikit pencerahan, tapi saya butuh saran. saya mendapati kesulitan dalam memenuhi persyaratan untuk mendaftar di KUA dikarenakan tempat tinggal kami yg jauh. masih ada beberapa persyaratan yg belum dilengkapi sedangkan untuk mengurusnya terlalu memakan waktu dan hari pernikahan tinggal hitungan hari. bagaimana semisal menikah secara siri dulu kemudian baru mengurus semua kekurangan persyaratan agar sah secara negara??
Mba saya mau tanya saya menikah secara agama dan sudah cerai di ktp saya statusnya kawin, dan saat ini saya akan melangsungkan pernikahan dengan pejaka, apakah syarat syarat yg harus saya penuhi ya
Mengapa pernikaban tanpa agama (pernikahan dengan catatan sipil saja) tidak dapat dilangsungkan di Indonesia? Mengapa harus ke luar negeri dulu menikahnya? Belum mandirikah Indonesia sehingga perlu luar negeri untuk menikahkan warganya? Apakah WNI diwajibkan beragama sehingga menikahnya harus dalam agama?
Mbak saya mau tanya. Kan saya masih ktp bangka tetapi sekarang kerja di batam. Rencana mau nikah di batam. Jadi ntar seharusnya mw lapor ke sipil di bangka atau batam???
Baiknya gimana urusnya???
Hai mbak, saya mau nanya donk
Saya sudah menjalankan pemberkatan nikah secara nasrani selama hampir 2 tahun, tetapi pernikahan saya blom tercatat di capil karena ada berkas yg kurang.
Nah bulan agustus kmaren saya sudah mengurus akta nikah dari dukcapil,dan sudah selesai
Nah masalahnya pihak kantor saya mempermasalahkan mengenai pelaporan nikah saya, yg peraturannya maksimal harus setahun setelah perkawinan
Yg saya tanyakan, tgl pelaporan perkawinan itu berdasarkan pemberkatan nikah atau surat akta nikah dari dukcapil ya mba?
halo mas satria, saya mengalami hal tsb. saya sudah menikah secara agama setahun lalu dan mau capil. hanya saya bingung mengenai tgl juga. apakah capil sesuai tgl menikah agama atau sesuai tgl mencatatkan sipil
Saya mau tanya saya mau menikah dg seorng laki2 xg tinggal dilampung…tp pcar saya tidak diizini menikah dlu sma orang tuanya sedangkan saya sma pcar saya ingin sgera menikah.. pcar saya mau ngurus surat numpang nikah tapi gak bisa soalnya gak bisa mnta surat kterangan nikah ke rt/rw krj orang tuanya.. gimana cranya kita bisa nikah tnpa surat numpang nikah dari pcar sya tp prnikahan saya tetap sah dlam agama dan negara..
hai mba, saya mau tanya. saya sudah menikah secara agama. saya katolik, suami saya kristen. kami menikah secara agama kristen. saya mau melakukan catatan sipil. yg saya pertanyaan apakah catatan sipil berdasarkan tgl saya menikah agama atau tgl mencatatkan pernikahan saya yg legal secara hukum?
Mau tanya kalo numpang nikah, dan gada ktp dari orang tua calon laki laki apa kah bisa diproses ke KUA
Mba…sy rencana mau menikah bedah agama diindonesia. Kebetulan ada lembaga yg bs menikahkan kami tanpa hrs meninggalkan agama yg kami anut. Yg sy mau tanyakn apa urusan pengurusan akte nikah dicapil bs menerima bukti pemberkatan nikah secara agama kristen tpi pasangan sy tetap beragama islam sesuai KTP.
Hi , thx uda berbagi info tntg pernikhan , tp bila kita menikah sipil d luar negeri nanti stlh kita sudah mempnyai anak apa surat kelahiran anak tdk akan di persulit ?
thx before
Kak..
Kalau kita menikah sipil di luar negeri. Apakah kita perlu menyiapkan formulir n1 n2 dan n4 sebelum menikah?
Atau hanya bisa lapor di kbri dinegara suami. Dan setelah pulang di laporkan di negara indonesia?
Selamat Malam Kak,
Boleh minta pencerahannya kak,
Saya beragama kristen, saya dan pasangan ingin melangsungkan pernikahan, namun terdapat kendala yaitu kami berdua berbeda domisili nya. Saya KTP domisili Jakarta dan Pasangan saya KTP Domisili Manado.
Rencana kami mau mengadakan pernikahan di Domisili saya yaitu Jakarta.
Yang mau saya tanyakan, apakah di perlukan Surat Numpang Nikah dari domisili pasangan saya ya kak yaitu Manado, guna untuk catatan sipilnya ?
Mohon pencerahannya kak.
Terima Kasih
Hii mba, saya berencana menikah di iceland dengan calon saya, kami beda agama, apakah setelah saya mendapatkan akte pernikahan saya di iceland, saya bisa mendaftarkan ke pencatatan sipil di kota saya? Syaratnya apa sja? Apakah kami perlu menikah secara agama islam di tempat tinggal orang tua saya? Terimakasih.
Halo,mbak. Saya mau bertanya, saya hamil di luar nikah dengan pria warga Malaysia, dia sudah beristri tetapi dia berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi saya, rencananya dia akan menikahi saya di Indonesia, agama kami sama, tetapi yang ingin saya tanyakan jika kami menikah di Gereja (karena kami Kristiani) apakah bisa meskipun calon saya masih berstatus menikah dengan istrinya di Malaysia? Dan apakah jika bisa menikah di Gereja secara agama dan kami nanti ingin mensahkan pernikahan kami di catatan sipil itu dibolehkan? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Thank you for writing this! Jelas sekali. – T&A
Sore mba..
Sy mau tanya sy sudah nikah secara agama budha 7 thn. tapi kami berdua masuk islam dan mau menikah secara islam apakah bisa langsung ke KUA atau gimana??
Mohon penjelasannya…
Terimakasih…
Hi Desi,
Aku penasaran nih. Sebagai perempuan apa ada keuntungan untuk kita jika pernikahan dengan WNA di daftarkan di Indonesia? Sepengetahuanku, hukum Indonesia nggak menguntungkan istri tapi lebih ke suami. Dan kalau pendaftaran pernikahan di lakukan di Indonesia hanya agar mendapat status “menikah” di Indonesia apakah ada keuntungan lain yang lebih riil untuk istri? I guess for some people it’s important to have that legal status but is there any real/tangible benefits for Indonesian women? Thanks!
Salam
Saya baru saja melakukan pernikahan dengan WNA Singapura.Pernikahan kami adalah pernikahan agama (pernikahan siri)yang menikahkan adalah ustadz dengan disaksikan warga setempat termasuk dua saksi dan wali.Pernikahan ini merupakan pernikahan kedua bagi suami saya (dia sudah menikah dan masih berstatus suami) dan saya seorang janda.Pernikahan kami menjadi kisruh kerana saat ini pihak kepolisian setempat meminta sejumlah wang dengan alasan untuk keamanan.Yang menjadi pertanyaan saya apakah pernikahan saya syah dan apakah yang harus saya lakukan untuk menghadapi permintaan dan tuntutan dari pihak kepolisian.Terimakasih
Hai mbak desi…
Saya dan pasangan saya berencana menikah maret 2018 nanti. Sya Kristen dan calon saya ini muslim WNA mesir. Sepakat, calon sya yg akan ikut kristen. Yg ingin sya tanyakan, apakah perlu calon saya melapor ke kedutaan mesir untuk permohonan persetujuan menikah di Indonesia? Ataukah boleh setelah menikah catatan sipil baru dilaporkan? Thanks mba
Hay mba desi
Saya mau tanya jd gini saya dg suami sudah menikah secara agama, jd saya muslim dan suami katholik, jd kita menikah secara katholik tp dispensasi thun 2014, nah saat ini kami mau mengurus secara sipil, kira” bisa gak ya? Kalau bisa syarat urus ke sipil nya apa saja mba desi? Mohon info nya ya mba desi dan mohon jawaban nya
Trima kasih mba desi
Mba desi, saya pernah menikah dan ada buku nikah. Tapi 1thn kemudian bercerai dan ada akte cerai, lalu kena musibah kebakaran sehingga dokumen tidak dpt diselamatkan.
Saya akan menikah lagi tapi dokumen KTP &KK status masih single. Apa yg dpat saya lakukan dgn kondisi seperti ini?
Halo mba desi saya mau tanya
Saya akan menikah secara islam
Jika saya mengalami kendala di pihak KUA
Dan saya ingin mendaftarkan pernikahan saya secara langsung di catatan sipil, tanpa harus melewati KUA
Apakah bisa,,
Apakah saya tetap menerima buku nikah yang sah,
Terima kasih
Hallo mbak desi saya mau tanya saya pacran beda agama dan berencana menikah seandanya menikah secara agama Kristen setelahnya pacar memegang agamanya lagi apa bisa dicatatkan di capil trimakasih mbak
kak saya mau tanya, apakah saya bisa nikah sirih di indonesia biar sah secara agama, dan nikah lagi di catatan sipil dirusia buat dokumennya? soalnya kalo bisa kita mau buat dua acara, yg di indonesia biar sah agama aja dan keluarga saya bisa hadir, dan yang dirusia sah negara dan keluarga suami saya bisa menyaksikan.. gimana menurut kakak apa bisa seperti ini?
Terima kasih ka sebelumnya atas ulasannya…
Ka saya mau bertanya.?
Saya ingin menikah dengan WNA asal Saudi Arabia, tapi pria disana di izinkan menikah dengan warga negara asing dengan syarat dia harus berusia 35 tahun…
Sedangkan calon suami saya belum berusia 35 tahun, apakah tetap bisa menikah di KUA Indonesia.? Dan apa aja persyaratannya.?
Terima kasih
Mba, saya ingin menikah dengan WNA dari Saudi Arabia, tapi peraturan di Saudi Arabia memperbolehkan pria menikah dengan warga negara asing syaratnya harus berusia 35 tahun…
Sedangkan usia calon suami saya belum 35 tahun, apakah bisa menikah di KUA Indonesia.? Dan apa saja syaratnya.?
Terima kasih
mbak desi, saya menikah di mesjid tahun 2007 tapi tidak di daftarkan ke KUA karena status saya waktu itu masih menikah (dalam proses perceraian), kalau sekarang saya daftarkan ke KUA, apakah masih bisa?