Jika pasangan Anda adalah WNA, tentunya Anda harus memilih salah satu negara sebagai tempat menetap. Negara yang dipilih biasanya tergantung pada kebutuhan suami, karena istri ikut aja, iya kan? 😀 Menetap di mana pun bagi pasangan mixed marriage tetap ada ribetnya. Beruntung jika negara tempat kita menetap memiliki aturan dan sistem yang efisien.
Bagaimana jika pasangan mixed marriage memutuskan untuk menetap di Indonesia? Jika pasangan kita memiliki sponsor perusahaan, tentu jauh lebih mudah karena urusan visa dan izin menetap sudah diurus oleh perusahaan. Namun jika pasangan WNA kita tidak bekerja di Indonesia, maka kita dapat membuat “izin tinggal terbatas penyatuan keluarga” dengan sponsor istri/suami yang WNI. Jika telah memenuhi syarat, izin tinggal terbatas dapat naik status menjadi izin tinggal tetap.
Saya akui, mengurus KITAS di Indonesia terasa berputar-putar dan boros kertas! Dokumen yang diminta itu-itu saja – hampir semua sama, tapi diminta sampai berkali-kali. Jelas bahwa tiap departemen/kantor pelayanan publik tidak link satu sama lain. Mengurus KITAS terdengar seperti mengurus sebuah kartu kartu saja. Padahal dalam prakteknya, untuk sampai ke KITAS kita harus melewati banyak tahapan, begitu pula setelah KITAS di tangan, masih ada lagi kelanjutan proses mengurus ini itu.
Jika saya bandingkan dengan cara pengurusan izin tinggal warga asing yang menetap di Singapura, wah… jauh sekali perbedaannya! Dari segi efesiensi dokumen, waktu, bahkan biayanya jauh lebih murah di Singapura. Bandingkan; biaya KITAS suami saya per tahun adalah Rp 3.755.000, sedangkan biaya izin tinggal saya per 2 tahun di Singapura hanya SGD 90 (setahun hanya SGD 45 atau sekitar Rp 450.000). Ahhh… ngomongin negara lain, nanti ada yang bilang saya gak cinta Indonesia nih! 😛
Oke, supaya tidak bingung berikut ini urutan langkah pengurusan dari sebelum KITAS jadi, hingga setelah KITAS di tangan:
- Mengajukan VITAS 317 (Visa Ijin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga) secara online
- Pengambilan VITAS di KBRI di negara yang kita pilih
- Mengurus alih status VITAS ke KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) di Imigrasi
- Mengurus MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit) di Imigrasi
- Mengurus SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) di Dispendukcapil
- Mengurus STM (Surat Tanda Melapor) di Polres
- Mengurus SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) di Mabes POLRI
- Mengurus SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Kelurahan
Sekarang mari kita bahas satu-persatu secara rinci prosesnya.
1. Mengajukan VITAS 317 (Visa Ijin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga)
Pengajuan VITAS saat ini dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari dalam maupun luar Indonesia. Namun VITAS harus diambil di luar Indonesia yaitu di KBRI. Kita bisa memilih KBRI di negara mana pun yang kita mau.
Untuk apply VITAS, sponsor WNI harus mendaftar di website imigrasi indonesia pada hari dan jam kerja. Weekend dan di luar jam kerja tidak bisa mendaftar.
Dokumen yang harus di-submit sponsor untuk pengajuan VITAS:
1. Surat permohonan VITAS sponsor suami/istri WNI dengan materai Rp 6000
2. KTP suami/istri WNI
3. KK suami/istri WNI
4. Buku nikah/sertifikat nikah
5. CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari kedubes pasangan
6. Paspor suami/istri WNA
7. Buku tabungan suami/istri WNI (saldo minimal 30 juta)
8. Tiket pesawat suami/istri WNA ke Indonesia (jika sudah ada)
9. Biaya Rp 100.000
– Semua dokumen di atas di-scan berwarna dengan besar tidak lebih dari 400 kb/dokumen.
– Paspor suami/istri WNA di-scan semua halaman termasuk yang kosong.
2. Pengambilan VITAS di KBRI
Sejak pengajuan VITAS online hingga telex VITAS dikirim ke KBRI, memerlukan waktu 5 hari kerja.
Dokumen yang diperlukan untuk pengambilan vitas di KBRI adalah:
1. Passport suami/istri WNA asli
2. Buku nikah/sertifikat nikah
3. Surat sponsor suami/istri WNI
4. Pasfoto suami/istri WNA ukuran paspor 2 lembar
5. Tiket suami/istri WNA ke Indonesia
6. Isi form V-01 dari KBRI
7. Biaya tergantung KBRI (biaya di KBRI Singapura SGD 160)
– VITAS 317 akan ditempel di paspor suami/istri WNA dan tertera nama sponsor.
– VITAS hanya single entry atau untuk sekali masuk wilayah Indonesia.
3. Alih status VITAS ke KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
Karena VITAS hanya single entry, maka setelah pasangan WNA kita tiba di Indonesia secepatnya VITAS diubah menjadi KITAS di kantor imigrasi sesuai wilayah kediaman sponsor.
Dokumen yang diperlukan untuk alih Vitas ke KITAS:
1. Surat permohonan ubah VITAS ke KITAS sponsor suami/istri WNI dengan materai Rp 6000
2. KTP suami/istri WNI
3. Kartu Keluarga suami/istri WNI
4. Buku nikah/sertifikat nikah
5. CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) dari kedubes pasangan
6. Buku tabungan suami/istri WNI
7. Paspor suami/istri WNA
8. Telex VITAS
9. Pasfoto berlatar merah, ukuran 2×3 (2 lembar) dan 3×4 (2 lembar)
10. Beli map formulir KITAS di loket umum
11. Biaya KITAS Rp 1.000.000
12. Biaya rekam data Rp 55.000
– Semua dokumen di atas dibawa beserta fotokopinya.
– Paspor suami/istri WNA harus ada fotokopi halaman foto dan halaman yang ada stempel kedatangan dari imigrasi bandara.
– Akan ada petugas imigrasi yang survey ke rumah.
– Selain KITAS, WNA juga akan menerima blue book.
4. Mengurus MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)
Setelah KITAS dan blue book selesai, berikutnya kita mengurus MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit). Fungsi MERP adalah agar WNA pemegang KITAS dapat keluar masuk Indonesia setiap saat tanpa harus apply visa lagi. Apabila tidak memiliki MERP, ketika WNA keluar dari Indonesia maka KITAS akan hangus, artinya untuk kedatangan berikutnya harus ulang apply VITAS dari awal.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus MERP:
1. KITAS
2. Blue book
3. Paspor suami/istri WNA
4. Buku nikah/sertifikat nikah
5. KTP suami/istri WNI
6. KK suami/istri WNI
7. Surat sponsor suami/istri WNI
8. Biaya Rp 1.000.000
5. Mengurus SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara)
Setelah urusan KITAS+MERP selesai, kita harus ke kantor Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil) untuk mengajukan SKSKPS.
Dokumen untuk SKSKPS:
1. KITAS
2. Blue book
3. Paspor suami/istri WNA
4. Buku nikah
5. KTP suami/istri WNI
6. KK suami/istri WNI
7. Surat sponsor suami/istri WNI
8. Foto suami/istri WNA 2×3 = 2 lembar
9. Bayar Rp 30.000
Phew… Kayaknya 5 poin dulu yaaa… Saya capek! 😀 Nulisnya aja bosen, abis yang diminta fotokopi dokumen yang sama dari satu kantor ke kantor lainnya hahahahaa… Sisanya saya sambung lain waktu.
Salam,
Desi Sachiko
*
Baca juga:
Cara Mengurus Kartu Keluarga WNI yang Menikah dengan WNA
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
38 Comments
Hai Mba Desi, salam kenal dari saya Kiki. Tulisan mba sangat bermanfaat untuk saya sebagai pasangan mix married baru. Well btw, Mba menyebutkan bahwa pengajuan VITAS online hingga telex VITAS dikirim ke KBRI, memerlukan waktu 5 hari kerja, disini WNA tidak harus ke negara KBRI tujuan kan Mba? Saya sedikit bingung, apakah WNA perlu stay di negara KBRI tujuan selama 5 hari atau hanya untuk pengambilan VITAS (1hari)? Mohon dibantu. Terima kasih.
Tidak. Wna hanya perlu ke negara kbri tujuan saat sudah selesai telex vitas. Hanya untuk ambil vitas aja (1hari)
Proses 1 hari itu apa berlaku di semua kbri ya.. rencana suami saya mau ambil vitas di kbri KL, takutnya nanti spare waktu kurang krn sdh pesan tiket.
Hi mba terima kasih untuk infonya, saya mau tanya apakah blue book dan skld masih diperlukan?
Ternyata cukup panjang juga ya alur pengurusan kitas sponsor buat pasangan kita, mudah-mudah semuanya dilancarkan.
Hi mbak. Saya ingin tanya. Jika saya sudah perpanjang visa sosbud, saya lg proses ahli status ke KITAS. Namun prosesnya luar biasa lama. Dan visa suami saya segera habis. Gmn?kemarin sya ingin perpanjang. Kata petugasnya tidak perlu. Krn sudah terkunci oleh sistem. Jd over stay tanpa perpanjang visa tidak apa. Apa benar begitu?
Hi mba Nila… sekarang gimana kelanjutannya… Apakah KITASnya udah selesai… Share prosesnya dong mba… Saya juga mau ajuin alih status dari visa sosbud ke KITAS.. thanks mba
halo Mbak Nila, mau tanya gimana kelanjutan prosesnya ? brp lama sampe Kitas keluar ?
trima kasih
Hi mba, saya mau nanya, berarti semua pengurusan itu diwilayah domisili sponsor?apa ada yang harus ke jakarta?seperti kekedutaan setelah tahap2 ini selesai. dan brp lm proses pembuatan semua dokumen?
terima kasih sebelumnya.
Proses 1 hari itu apa berlaku di semua kbri ya.. rencana suami saya mau ambil vitas di kbri KL, takutnya nanti spare waktu kurang krn sdh pesan tiket.
Hi Mbak,
Bersyukur bisa nemu web ini di saat butuh pencerahan. Boleh minta contact yang bisa dihubungi mbak? Saya mau tanya2 lebih lanjut.
Terima kasih
Mba mau tanya; kalau wanita WNA bekerja sebagai guru di Indonesia, apakah si suami (WNA juga) boleh ikut istri ke Indonesia?
Bisa. Menggunakan Dependent Pass dari si suami. Selengkapnya : http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-tinggal-terbatas#persyaratan. Pastikan pasangan memiliki Itas / Itap dari perusahaan tempat dia bekerja dan kemudian Anda bisa apply untuk dependent pass atau Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga
Selamat siang Ibu Dessy.
Ik ben 66 jaar (Nederlands Paspoort), en onlangs in Bekasi met een Indonesische vrouw in het
huwelijk getreden. En tevens besloten om in Bekasi (Indonesie) te gaan wonen.
Mijn vraag is: Wat voor een Verblijfsvergunning moet ik aanvragen ?
Mijn voorkeur gaan naar een Verblijfsvergunning of Visa voor 1 jaar dat elk jaar kan worden verlengd.
In afwachting op uw antwoord,
Met vriendelijke groet.
Jonas
Hello Bu Dessy,
Terima kasih untuk informasinya.
Ada beberapa point yang ingin saya tanyakan.
Saya dan suami bekerja di London. Suami berwarga negara India sementara saya Indonesia. Dimana untuk warga negara India berkunjung ke Indonesia merupakaan Visa On Arrival (30 days) dan kami tidak berencana menetap di Indonesia. Alasan kunjungan suami ke Indonesia hanyalah berlibur di Bali dan mengunjugi keluarga (tidak akan lebih dari 2 minggu) untuk hal ini apakah perlu mengurus Kitas / Vitas ? Mohon sarannya.
Mba Desi, bagaimana kalo pernikahan di negara lain tapi saya sama suami pengen tinggal d indonesia 50:50? Saya juga permanent residence dr negara lain. Kalo saya ingin sponsori suami untuk bisa tgl d indo 6 bulan saja dalam setahun? Apakah saya perlu visa untuk suami selain visitor visa?
Hallo mba Dessy salam kenal.
Mau Tanya kalau perpanjang Kitas selanjutnya apakah melalui web imigrasi seperti pertama apply kitas, atau datang langsung ke kantor imigrasi? Makasih mba
Salam.
Mau tanya berapa lama pengurusan kitas dan merp di imigrasi?
Terima kasih
saya Jay, WNI, Istri saya sbgai sponsor kami menikah sudah 3 1/2 tahun dan tinggal di indonesia, saya sudah punya Vitas dan on process utk Kitap…
saya mau tanya, apakah saya bisa kerja? apakah saya masih tetap perlu working permit? ketentuan apa dari undang undang indonesia saya bisa bekerja?
Assalamualaikum…
Saya ada rencana mau menikah dengan bule dari UK dan dia mau menetap di indonesia selama setahun setelah menikah ..
Cara mengurus kitasnya bagaimana ya dari indonesia , mohon infonya …
Sekarang udah menikah blm
Mohon infonya ya , untuk perpanjangan Kitas, dokumen apa saja yang diperlukan..
Terimakasih
Hi Mba Desi, terima kasih telah menulis blog yg bermanfaat ini. Mohon maaf saya ada sedikit pertanyaan, minimal saldo 30juta untuk sponsor itu apakah peraturan baru? Terakhir saya dengar $1500. Mohon koreksinya. Lalu kalau saya boleh tahu apakah biaya lain selain KITAS & MERP? Karena KITAS & MERP total 2juta dan suami mba bayar kitas 3,7juta. Boleh saya tahu 1,7juta itu biaya apa saja? Terima kasih sebelumnya. Salam Mix Marriage.
Kalau saya telaah bacaan diatas blog ini tulisnya biaya telex 100rb + biaya vitas 317 160sgd + biaya kitas 1jt + biaya biometrik 55rb+ merp 1jt jadi bener sekitar 3,7jtan. Yg saya bingung juga ttg saldo, ada yg bilang minimal 20jt bisa , dan bisa pakai rekening suami ga mesti istri.
Kalau diteliti blog diatas, biaya itu meliputi, telex visa 100rb + vitas 317 160sgd + kitas 1jt + biaya biometrik 55rb + merp 1jt. Utk saldo saya juga bingung ada yg bilang minimal 20jt dan bs pake rekening suami ga mesti istri, jd bingung.
1500 mba, aq baru2 appli vitas, skrang mau mau ambil diKL
Hi Mba Desi, Mohon infonya
Saya berancana menikah dengan orang singapore
dan saya berencana akan tinggal di Singapore
kalo boleh tau caranya gimana ya
dan berkas apa aja yang harus dipersiapkan
oh iya mba, itu kita ngurus ijin tinggal di singaporenya sesudah menikah atau sebelum menikah
dan saya berencana menikahnya di singapore
Terima kasih mba
Hi kak,
Saya Ferli.
Saya juga mix married
Saya sdh proses kitas suami saya selama 3th. (tanpa agent)
Saat ini saya sedang mutasi ke luar Kota.ini ngga penting sih.
Saya mau tanya begini, proses ijin WNA
Vitas =>Kitas=Kitap
Naah, Kitas ini Bisa di perpanjangan berapa kali? Dan kalau sdh maximal, apakah ada pilihan kembali ke kitas ke-1 atau alih kitap?
Thank You
Selamat siang ,,,,saya mau jawab @Ferli,,,Kitas hanya boleh diperpanjang 5 kali saja.
Halo saya mau tanya. Saya pria mau menikahi wna. Itu prosedur ya bagaimana ya? Dari mana saya harus memulai? Karena saya baca2 website yg satu dengan yg lain berbeda2 prosedurnya. Mohon infonya
selamat siang mba.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas ulasannya yg lengkap
saya mau bertanya,
1. apakah jika sudah mendapat telex visa (vitas 317) harus segera datang ke indonesia untuk mengurus KITAS? atau bisa kapan saja selama vitas 317 blm expired?
2. Berapa lama kah masa berlaku vitas 317?
terimakasih atas perkenan waktu dan jawabannya
Hello sist…untuk pembuatan KITAS, saya baca diperlukan buku tabungan, apakah ada ketentuan minimum saldo yang harus ada dalam rekening tersebut ? tq…:D
Mbak aku mau nanya dong kalau buat Kitas untu pacar atau temen WNA
gimana iya ?
Pacar atau teman gak bisa dapat kitass mbak, kalau mau visit indonesiaa mending gunakan visa tourist aja
Kitas itu berlakuu jikaaa disponsori oleh istri/suamii wni.
Karna saat mau apply nya harus scan buku nikah atau akta nikah
Hai mba desi
Mau ikutan bertanya ya
Suami saya sudah memperoleh kitas dan merp selama 1th.
Dan suami masih sifatnya bolak balik indo-ausie. Apakah perlu langsung dibuatkan SKSKPS . Untuk apa ya mba itu?
Sya ada rencana mau mengurus kitas buat suami sya yg WNA tpi setelah bca artikel ini koq ribett bgttt g semudah sya tinggal dispore proses nya pengambilan vitas di KBRI sblm kita pulang keindonesia apa gmna
Ijin mba menurut info yg ditulis Vitas bisa diurus dari luar negeri tapi surat permohonan harus pake materei 6000?
Beli dimana di US?
Terima kasih
Selamat Pagi Mbak Desi
Mohon bantuannya tentang membuat KITAS. Saya warga negara Singapura, suami orang Indonesia. Kita mau berpindah ke Indonesia dalam waktu terdekat.
Boleh kabarin ke saya biaaya yang diperlukan. Terima kasih.