UPDATE:
Saat ini sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan.
Dengan demikian bagi pasangan yang tidak memiliki Prenup dapat membuat Postnup.
—————————————————————————————————————————————–
Pernikahan bukan hanya soal perjanjian hidup bersama antara dua manusia kepada Tuhan, tetapi masalah hukum negara tidak kalah penting untuk dipatuhi.
Apabila ternyata Anda berjodoh dengan orang yang berbeda warga negara, tentunya ada banyak persyaratan atau hal khusus yang harus Anda penuhi sebelum maupun sesudah melangsungkan pernikahan.
Bagi Anda yang akan menikah dengan WNA, sangat disarankan untuk membuat Prenuptial Agreement (prenup), dalam bahasa Indonesia disebut Perjanjian Pra-nikah.
Prenup adalah perjanjian yang berisi ketentuan atau aturan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak (secara bersamaan di hadapan notaris) sebelum melangsungkan pernikahan. Secara umum isi prenup adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian.
WNI yang menikah dengan WNA bisa kehilangan haknya untuk memiliki tanah di Indonesia. WNI tersebut akan “disamakan” statusnya dengan WNA, meski di atas kertas tetap sebagai warga negara Indonesia yang sah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Indonesia yang menyebutkan:
Undang-Undang Pokok Agraria
Pasal 21 Ayat 3
Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
UUPA Pasal 21 Ayat 3 di atas berkaitan dengan UU Perkawinan tentang harta bersama. Setelah menikah kedudukan suami dan isteri dianggap sama atau seimbang, dimana suami dan isteri merupakan satu kesatuan yang saling mengisi dan melengkapi. Dengan demikian pernikahan menyebabkan terjadinya percampuran harta antara suami dan isteri.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
pasal 35 ayat 1
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Harta bersama adalah harta milik suami istri yang akan dibagi dua jika terjadi perceraian (biasa disebut sebagai harta gono-gini). Itulah yang menjadi alasan mengapa WNI yang menikah dengan WNA tidak bisa memiliki tanah di Indonesia, karena tanah tersebut menjadi harta bersama, sedangkan UU Agraria melarang WNA memiliki tanah di Indonesia.
Berdasarkan kedua Undang-Undang di atas, maka WNI yang melakukan pernikahan dengan WNA harus melepaskan hak atas tanah yang telah dimilikinya sebelum menikah maupun yang diperoleh dalam masa pernikahan (baik dengan cara membeli, warisan, hibah, atau dengan cara apa pun) dalam jangka waktu satu tahun sejak menikah dengan WNA. Pelepasan hak kepemilikan ini bisa dilakukan dengan cara menjual, mengganti nama atau menghibahkan properti tersebut kepada keluarga/orang lain. Jika tidak, maka tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Maksud dari “tanah menjadi milik negara” adalah tanah/property dengan sertifikat hak milik (SHM) akan diturunkan statusnya menjadi hak pakai tanah atau hak guna bangunan (HGB).
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bagunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun (bisa diperpanjang lagi sampai maksimal 20 tahun). Tentunya HGB tidak bisa diwariskan kepada anak atau keluarga karena status tanah adalah milik negara. HGB mirip dengan menyewa, perbedaannya adalah sertifikat HGB bisa dijadikan sebagai jaminan kepada pihak lain (misalnya bank), sedangkan jika menyewa tidak bisa.
WNI yang menikah dengan WNA tanpa prenup akan kesulitan saat membeli atau menjual propertinya. Untuk tetap bisa melakukan jual beli properti banyak WNI yang menggunakan KTP berstatus belum menikah atau melakukan pinjam nama orang lain.
Pinjam nama tidak disarankan karena sangat beresiko. Contohnya; Anda membeli sebidang tanah atas nama orang tua atau keluarga yang lain. Ketika orang yang Anda pinjam namanya meninggal, maka tanah tersebut bisa jatuh ke tangan orang lain karena secara hukum tanah tersebut bukan milik Anda. Belum lagi jika ada kecurangan, misalnya tanah Anda dijual oleh orang yang Anda pinjam namanya. Anda memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum, karena nama yang tercantum pada sertifikat hak milik memiliki hak penuh melakukan apa saja yang dikehendakinya atas tanah tersebut.
Prenup adalah sebuah solusi yang dapat menyelamatkan WNI yang menikah dengan WNA untuk tetap bisa memiliki tanah di Indonesia. Selain tanah, prenup juga berguna untuk memiliki saham PT Indonesia yang mana salah satu syaratnya adalah yang bersangkutan harus warga negara Indonesia. Tanpa prenup Anda juga tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit melalui bank. Biasanya bank akan meminta akta prenup jika status Anda menikah dengan WNA.
Akta prenup harus dibuat sebelum tanggal pernikahan dengan pengesahan Notaris.
Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
Sebagian orang ada yang mengatakan prenup harus disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sebenarnya pengesahan PN mengikuti aturan lama (KUH Perdata) ketika UU Perkawinan belum ada. KUH Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat, berlaku mulai Januari 1848. KUH Perdata sebenarnya adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun beberapa ketentuan yang terdapat di dalam KUH Perdata pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia (misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia).
Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata)
Pasal 152
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
Kini KUH Perdata tentang perkawinan telah diperbaharui dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, maka segala peraturan yang mengatur tentang perkawinan sebelum tahun 1974 menjadi tidak berlaku. Hal ini dinyatakan dalam pasal 66 UU Perkawinan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang hukum perdata (Burgerlijk wetbook), ordonansi perkawinan Indonesia Kristen (Huwerlijk ordonantie Christen indonesiers S. 1933 No. 74), peraturan perkawinan campuran (Regelling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) dan peraturan-praturan lain yang mengatur tentang perlawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai dengan UU perkawinan yang baru maka pengesahan Prenup tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, tetapi dilakukan oleh pegawai pencatat pernikahan (Catatan Sipil atau KUA) dan dicatatkan pada akta nikah sipil atau buku nikah KUA.
Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974
BAB V
Pasal 29
- Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Apakah prenup dapat berlaku di kedua negara pasangan?
- Prenup yang dibuat di Indonesia dapat berlaku di luar negeri.
Sebaiknya tanyakan ke kedutaan asing yang bersangkutan karena beda negara kadang beda aturan. Menurut informasi dari kedutaan Prancis di Jakarta, prenup yang dibuat di Indonesia berlaku juga di Prancis, dengan cara menyertakan copy prenup ke kedutaan ketika akan menikah dan ketika melaporkan pernikahan. Nanti keterangan prenup akan ditulis di buku keluarga yang dikeluarkan oleh catatan sipil Prancis. - Prenup yang dibuat di luar negeri dapat berlaku di Indonesia.
Langkah yang harus ditempuh adalah menerjemahkan prenup ke dalam bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh KBRI. Selanjutnya prenup dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan Kementrian Luar Negeri di Indonesia. Setelah itu dicatatkan ke KUA atau Catatan Sipil sebelum menikah.
Banyak WNI yang menikah dengan WNA tidak tahu mengenai prenup. Ada juga yang tahu tapi mengabaikannya dengan alasan ribet mengurusnya. Orang Indonesia umumnya enggan membuat prenup karena merasa tidak enak hati, seolah-olah menghitung untung rugi atau perhitungan. Belum menikah saja sudah membicarakan harta, kesannya meragukan tanggung jawab dan kesetiaan pasangan di masa depan.
Sebenarnya prenup tidak hanya diperlukan oleh pasangan mixed marriage, namun pasangan sesama WNI juga perlu membuat perjanjian ini. Selain mengatur soal harta, isi prenup bisa sangat bervariasi. Kesepakatan apa pun yang dianggap perlu bagi Anda dan pasangan bisa ditulis dalam prenup. Misalnya, perjanjian tentang siapa yang mengelola keuangan dalam keluarga atau hak asuh anak jika terjadi perceraian. Untuk pasangan yang berbeda agama, prenup juga bisa berisi tentang bagaimana pendidikan dan pemilihan agama bagi anak-anak nanti.
Carilah info sebanyak mungkin sebelum Anda membuat Prenup. Dulu saya mendatangi banyak notaris yang ada di Jakarta, sayangnya hanya beberapa dari mereka yang mau melayani urusan prenup.
Salam Indonesia,
Desi Sachiko
Penting: Artikel ini dibuat pada bulan Nopember 2013. Perubahan peraturan bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Note:
Artikel ini juga dimuat di majalah “Property and the City” nomor 20 (edisi Lebaran) 2016, halaman 10, 11, dan 12 dengan judul: “Kepemilikan Properti Kawin Campur”.
Catatan:
Tulisan ini adalah hasil rangkuman dan pemahaman dari berbagai sumber, antara lain:
Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 21 Ayat 3
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUH Perdata)
NOTARIS: Kedudukan, Fungsi dan Peranannya
Perjanjian Kawin Yang Tidak Sah
Perjanjian Kawin (Huwdlijkse Voorwaarden)
Dispendukcapil Suara Warga
Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?
dan sumber-sumber lainnya (terlalu banyak untuk disebutkan).
Baca juga:
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Menikah di Singapura; It’s So Simple!
Prosedur Mualaf WNA di Indonesia
Cara Mengurus Visa Schengen
* * *
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
118 Comments
Wah ini artikelnya bagus banget. Tapi saya sudah terlanjur merit tahun kemarin. Apa masih bisa bikin prenup? Karena saya mau tetep bisa beli tanah dan rumah di Indonesia.
Thanks..
Kalau sudah menikah tidak bisa Mbak Carolina. Kan namanya prenuptial agreement (perjanjian pranikah), kata pre atau pra menunjukkan arti “sebelum”, “di depan” atau “terlebih dahulu”.
Artikel yang membuat saya terkejut. Saya berencana menikah pada bulan Mei di Swiss dan saat ini saya sudah memiliki rumah di jakarta dengan cara KPR dan sudah berlangsung 4 tahun (sebelum mengenal calon pasangan saya, pembelian dilakukan oleh saya sendiri) masih sisa kurang lebih 4 tahun lagi. Pertanyaan saya adalah sbb :
– Apakah perjanjian pranikah yang di buat di Swiss bisa berlaku di Indonesia
– Apakah kata-kata yang harus saya cantumkan pada Perjanjian tersebut agar Rumah tersebut tetap menjadi hak saya yang nantinya dapat saya wariskan kepada anak saya (saat ini status saya sudah memiliki anak)
– Hal-hal apa lagikah yang harus saya persiapkan untuk menghindari “kerugian” akibat ketidak tahuan saya ini
Terima kasih dan saya sangat harapkan jawabannya
Hai Ina,
Setahu saya perjanjian berlaku di negara tempat perjanjian itu dibuat sesuai dengan hukum di negara tersebut. Apalagi jika kita membuat perjanjian pranikah dengan tujuan melindungi aset di Indonesia, itu kan peraturan hukum Indonesia, maka saran saya buatlah di Indonesia.
Untuk isi perjanjian bisa dibuat sendiri sesuai dengan kebutuhan kita atau minta dibuatkan oleh notaris (biasanya mereka sudah punya draft berbagai perjanjian), nanti tinggal diedit saja agar sesuai dengan keinginan kita.
Jika anak tetap memegang kewarganegaraan Indonesia maka aset bisa diwariskan kepada anak asalkan orang tuanya ada perjanjian pranikah.
Untuk hal-hal lain saya kurang tahu, karena apa yg dipersiapkan tergantung Anda akan menikah di mana, secara agama atau tidak, dan akan menetap di mana nantinya.
terima kasih dengan jawaban yang sangat jelas. Saya akan menikah di Swiss secara pemerintah saja. Dan saya akan menetap di Indonesia sementara dia akan bolak balik antara Jakarta dan Swiss dikarenakan saat ini pekerjaan dia disana. Pertanyaannya adalah ketika kembali ke Indonesia dan mendaftarkan (karena agama kami berbeda) apakah saya harus mendaftarkan ke catatan sipil atau ke KUA.
Demikian, terima kasih
KUA adalah lembaga yang mengurus pernikahan secara Islam dan dilakukan dalam wilayah Indonesia saja. Untuk pernikahan non-agama (sipil) dan pernikahan di luar wilayah Indonesia didaftarkan ke kantor catatan sipil (sebelumnya harus dilaporkan dulu ke KBRI di tempat pernikahan itu terjadi).
mba Desi, terimakasih atas kejelasannya dalam menjawab pertanyaan saya. Mohon maaf kiranya banyak hal yang saya masih jauh dari pahami sbb :
– Calon saya ingin membuat perjanjian pranikah di swiss untuk hartanya sebelum menikah dengan saya tetap akan menjadi miliknya (dikarenakan sebelumnya dia pernah bangkrut karena tidak membuat perjanjian ini dengan pasangan yang terdahulu), sedangkan menurut mba saya untuk melindungi aset saya di Jakarta agar tetap bisa memiliki saya harus membuat perjanjian pranikah di Indonesia (yang isinya bahwa Setelah menikah untuk aset yang berupa tanah akan tetap menjadi milik saya )
Pertanyaannya apakah pada saat saya menikah di Swiss saya juga harus menunjukan perjanjian pranikah versi saya (Bahasa Indonesia) mengenai tanah ataukah saat mencatatkan di pencatatan sipil saja
– Dapatkan diberikan masukan alamat notaris yang mba sudah gunakan untuk membuat perjanjian pranikah
dan yang terakhir yang tidak berhubungan dengan perjanjian pranikah adalah bagaimana membuat kutipan akte kelahiran, saya sudah membaca artikel mba mengenai ini tetapi saat saya coba tanyakan di wilayah saya mengapa prosedurnya sangat sulit sampai harus meminta keterangan dari bidan. Mohon pencerahan mengenai syarat yang diperlukan
Terima kasih dan salam hangat
Sebaiknya ditanyakan ke kedutaan Swiss, apakah prenup yang dibuat di Indonesia bisa berlaku di Swiss atau tidak (suami saya WN Prancis, dan menurut keterangan kedutaan Prancis prenup yang dibuat di Indonesia bisa berlaku di Prancis tapi jika dibuat di Prancis tidak berlaku di Indonesia. Jadi kami hanya membuat prenup di Indonesia saja). Jika prenup tidak bisa berlaku di Swiss, sebaiknya buat prenup di masing-masing negara. Saya pernah membaca ada catatan sipil di Indonesia yang tidak mau menerima prenup yang dibuat di luar negeri (saya tidak tahu apakah peraturannya memang begitu). Prenup harus dibuat sebelum tanggal pernikahan dan setelah mendapat surat nikah segera laporkan ke catatan sipil di Indonesia dengan melampirkan prenup.
Untuk notaris saya tidak bisa memberi referensi. Kalau mau buat prenup bisa pakai notaris mana saja, tapi tanya dulu apa mereka mengerti soal prenup karena ternyata ada juga notaris di Indonesia yang “buta” soal prenup untuk nikah dengan WNA. Jika notarisnya sudah sering mengurusi prenup pasti punya draft perjanjiannya (bisa diedit sesuai keinginan klien).
Untuk pembuatan akte lahir memang harus ada surat keterangan kelahiran dari RS/bidan atau penolong kelahiran lainnya. Jika tidak ada maka harus mendapatkan surat ketetapan dari pengadilan negeri setempat.
Gak bisa…harus sblum nikah bisa
Bisa, namanya post nup. Saya udh bikin
Saya mau tanya2 bs share email atau contact ga kak?
Hai Mba,
Artikelnya bagus bgt, saya sedang banyak cari info krn calon suami saya WNA.
Kalau misalnya sekarang kita belum memiliki harta apapun, misalnya tanah dll atas nama sendiri, tetap perlu prenup kah?
Meski sekarang belum punya harta, sebaiknya tetap buat prenup, karena tidak menutup kemungkinan di masa mendatang kita akan membeli tanah/rumah atau mendapat warisan. Undang-undangnya sudah jelas, WNI yang menikah dengan WNA tidak bisa punya/beli properti (kecuali ada prenup).
Mba cara bikin prenup na bagaimana ya dan dimana ?
Saya masih belum ngerti nich mba, soal na rencana pernikahan kami ini bln dpn, apakah msh keburu utk pembuatan prenup ?
thx
Datang ke notaris mana saja dan konsultasi soal prenup. Di Indonesia tidak semua notaris tahu/mengerti soal prenup, jadi sebaiknya buat prenup di notaris yg sudah pernah mengurusi prenup. Prenup hanya sah jika dibuat sebelum tanggal pernikahan, jadi sehari sebelum tanggal nikah pun bisa.
Dear Desi Sachiko,,
saya berencana akan menikah februari 2015 dengan warna negara singapura…apakah saya perlu prenup? kalau ia..saya minta alalmat notaris yang berpengalaman mengurusi prenup serta biayanya…ini nmr saya : 089608962919
saya lokasi dijakarta
Mohon bantuannya mba, terima kasih sebelumnya 🙂
Hi desi,
Thanks info ttg prenup nya, krn artikel ini aku jd yakin utk bikin prenup.
Klo boleh tau, wkt itu bikin prenupnya di notaris mana? Krn aku belum nemu notaris yg biasa bikin prenup smpe skrg.
please help me…saya minta bantuan saran dan nasihat dari mbak yang berhubungan masalahnya orang bule yang serious memiiki huhungan dan mengajak menikah degan saya tapi saya sangat meragukan karena permintaan dia adalah uang yang disuruhkan kirim ke dia…jadi sini saya minta mbak bersedia jadi pembimbing untuk saya selama ini penuh tertekan oleh dia. terima kasih sebelumnya, ini no hp +6283865540888
Halo Mbak Menik,
Maaf ya, hubungan mbak sudah berapa lama? Sudah kenal teman-teman dan keluarganya? Kalo belum, jangan pernah percaya bahwa dia akan menikahi Anda. Apalagi kalau meminta uang. Belum menikah saja sudah minta-minta, apalagi kalau sudah menikah?? Semoga dia bukan scammer. Coba baca postingan saya yg ini https://www.desisachiko.com/2013/09/02/waspadai-romance-scams/
hati hati penipuan mba..bule serius mana ada minta minta duit sama cewek..mending kita cewek yg nyuruh dia ngirim duit ke kita..kemaren aku kayak githu juga cowok aku ngirim tapi aku jelasin buat biaya pernikahn..krn dia serius jadi langsung di kirim..jgn mau ngirim mba itu penipuan…just share info..terima kasih
mba mau tanya dong, saya rencana akan menikah di indo akhir tahun ini, kalau seandainya saya buat prenup, itu akan berlaku di indonesia saja atau di luar negeri juga yah, karena saya rencana menikah disini, dan akan tinggal di aussie. dan rencananya akan nyicil rumah di aussie dengan penghasilan gabungan, takutnya nanti pengaruh untuk di bank sana, karena kalo prenup kan tidak ada penghasilan gabungan krn adanya perjanjian itu. mohon pencerahannya
Hai Nita,
Setahu saya prenup hanya berlaku dan mengikuti hukum di negara tempat kita membuat/mengesahkan prenup itu. Sebaiknya cari notaris yang enak diajak bicara dan sudah biasa membuat prenup, agar mudah berkonsultasi.
boleh dong mba rekomendasinya untuk notaris yang dijakarta, kalau mba punya. thanks yah buat pencerahannya……
Inbox ke Facebook aja ya…
mbak boleh share fb nya, mau cari info notaris untuk prenup ya..terima kasih
hi mbak desi, boleh minta info alamat notaris d jakarta yang mengurusi soal prenup, tolong krim ke email aku ya hannypur23@yahoo.com. aku perlu banget karena akan menikah dengan WNA amerika tahun ini, terima kasih
Halo Heni,
Inbox ke FB page saya aja yaa… https://www.facebook.com/sachiko.desi
Hallo mb Desi,selama ini sy buta bgt sm hukum,dan sy baru tau akhir2 ini mengenai UUD agraria untuk WNI yg menikah campuran.Saya nikah sudah dr 2008,dan sudah saya daftarkan baik di KBRI negara suami maupun di Indonesia.Masalahnya prenup nya lupa saya ikut daftarkan dan brhubung dulu nikahnya di negara suami,surat perjanjian Pra nikahnya kami buat di negara tsb jg.Apakah surat Pra nikah tsb sah di mata hukum meskipun di buat di luar negeri dan blm terdaftar??dan bagai mana caranya supaya sy bisa tetap memiliki properti di indonesia ??.Terima kasih..
Halo Riri,
Dulu pernikahannya dilaporkan ke kantor catatan sipil gak? Setahu saya sertifikat pernikahan dari catatan sipil ada keterangan bahwa pernikahan pakai prenup atau tidak. Kalo tgl prenup kamu jelas tertera sebelum tgl pernikahan kamu bisa minta tambahan keterangan prenup di sertifikatnya.
Hey Mba Desi,
Saya mau menikah dengan WNA bulan Agustus nanti, boleh saya minta alamat dan no telp notaris untuk bikin Prenup?
Tolong di email ke alamat email saya yaa
saghie_ta@yahoo.co.id
Terima kasih…
Hi mb Desi,iya pernikahan udah sy daftarkan di catatan sipil,berarti prenup nya bisa nyusul ya??
Terus kl prenup nya tdk di buat di Notaris indonesia melainkan di negara suami ,terus sy terjemahkan dan di legalisir oleh KBRI bisa ngga??berlaku ngga di Indonesia?
Terima kasih sebelumnya ya mb Desi….:)
Hai Riri,
Maksudnya prenup nyusul apa? Lupa dilaporkan atau baru bikin? Setahu saya prenup hanya berlaku di negara tempat prenup itu disahkan.
Mbak saya mau tanya,,kalau menikah dengan refugee yang tinggal di belgia (dapat permanent resident 5 tahun) prosedurnya susah gak?and untuk dapat izin tinggal di belgia bagaimana?terima kasih
Hai Mbak Desi, boleh minta alamat notarisnya yang di jakarta dan biayanya? Thanks.
Maksudnya,saya buat perjanjian pra nikahnya ngga di indonesia mb Desi,berlaku ngga di Indnesia??
Udah gitu lupa sy laporkan.Terima kasih…
Kalau itu lebih baik ditanyakan ke kedubes pasangan aja. Kebetulan pasangan saya prancis. Menurut info dari kedubes prancis, prenup yg dibuat di indonesia bisa berlaku di prancis tapi prenup yg dibuat di prancis tidak bisa berlaku di indonesia. Jadi supaya tidak salah informasi lebih baik tanya pada kedubes saja.
mbak desi apakah benar prenup yg di buat di prancis gak berlaku di indonesia? saya jg mau menikah dengan WN prancis awal tahun depan di negara calon suami. sebaiknya saya bikin prenupnya di indonesia apa di prancis?
Ya benar, itu informasi yang saya dapatkan langsung dari kedubes Prancis di Jakarta bagian pernikahan. Kalo tujuan prenup untuk kepemilikan property lebih baik dibuat di Indonesia saja.
Desy aku boleh ga minta alamat notaris dijakarta dan biayanya, lokasi aku di jakarta selatan. Makasih banget yaa buat bantuannya… Email yaaa…
Mba Desy, jadi prenup itu didaftarkan sekalian dengan dokumen kelengkapan pernikahan ? Karena saya ada rencana mau menikah dengan WNA di Indonesia, tapi kemungkinan kami tidak tinggal di Indonesia setelah menikah nanti dan apakah pihak calon suami juga perlu membuat prenup ?
Kamu nikahnya di KUA atau bukan? Kalo di KUA harus bawa prenup pada saat akan mengurus pernikahan. Tergantung prenup kamu tujuannya untuk apa. Kalau untuk melindungi kepemilikan properti di indonesia ya buat di indonesia saja.
Pagi mbak. Boleh saya di imel alamat Notaris dan biaya untuk perjanjian pra nikah. Saya Akan menikah dengan WNA oktober nanti. Semua document Sudah saya masukan ke KUA, tinggal bikin prenup aja. Thanks mbak
Mba thanx untuk infonya, aku rencana akan menikah bulan Januari 2015 dengan pria WNA (Inggris). Aku sepertinya ingin mengikuti langkah Mba untuk membuat Prenuptial Agreements, jadi mohon info mengnenai notaris yang bisa membantuku, kebetulan saya tinggal di daerah Jakarta Selatan ( Kemang ).
Tapi saya masih binggung kami beda agama, pasangan saya masih keberatan jika mengikuti agama saya ( Islam) Jd langkah apa yang harus saya tempuh.
Halo Mrs Desi,
Saya Puspita, jurnalis Jawa Pos. Bolehkah saya minta kontak untuk dihubungi. Mau wawancara untuk share pengalaman tentang prenuptial agreement saat menikah dengan pasangan berkewarganegaraan asing.
Terima kasih banyak. Saya tunggu balasannya
hallo Mrs.Desi
saya seorang pria berusua 31 tahun dari jawa timur tepatnya di kediri sama kertosono..
saya ingin tahu seperti apa pernikahan campuran itu..
saya ingin mempunyai istri Warga Negara Asing,saya ingin menjunjung tinggi persatuan,menghargai hak manusia,mengesampingkan perbedaan untuk melihat kesamaan?
Terimakasih sebelum dan sesudahnya
Hi Desi , setelah membaca tulisan kamu ttg prenup, ijin kan saya untuk mengkoreksi atau menambahkan ya . Kebetulan saya sendiri menikah dengan orang Belgia skrg tinggal di Bruxelles dan kami menikah di Bali pada thn 2013, kami sendiri menikah di Gereja.
1.Prenup itu tidak harus disahkan oleh Notaris , kedutaan besar negara Suami atau istri( yg WNA) juga bisa mengesahkan-nya.
2.Prenup juga tidak harus di ketahui oleh KUA/ catatan sipil tapi tetap harus di ketahui oleh kedutaan besar Suami/istri yg WNA.
3.Prenup sendiri tidak harus dicatat dibuku nikah atau di catatan sipil.
Kalau ada informasi lain-nya nanti saya tambahkan lagi ya.
Semoga informasi ini bermanfaat 🙂
Salam
Makasih infonya yaaa… 🙂 Saya coba sharing info yg saya dapatkan di Indonesia pada saat mengurus prenup:
1. Memang ada beberapa kedubes yg bisa membantu soal prenup, tapi masalahnya ada di Indonesia yang sering terjadi perbedaan pendapat. Ada yang bilang prenup yang dibuat di kedutaan hanya mengikat pasangan tersebut secara pribadi dan hanya berlaku di negara dari kedutaan yang membuatnya. Menurut info dari beberapa orang yg menikah dengan WNA, jika kita akan mengambil KPR atau kredit lainnya biasanya diminta prenup yg disahkan oleh notaris, bahkan ada yg diminta prenup yg disahkan juga oleh pengadilan neageri (padahal tidak perlu ke pengadilan segala).
2. Menurut KUA prenup harus diketahui dan dicatat di database mereka, karena ini akan berkaitan dengan soal harta jika terjadi perceraian. Kedubes juga wajib tahu. Kebetulan suami saya orang Prancis (menurut informasi yang saya dapat dari kedubes Prancis) prenup di Indonesia bisa berlaku di Prancis tapi prenup Prancis tidak bisa berlaku di Indonesia. Prenup yg dianggap sah secara hukum adalah prenup yg disahkan oleh notaris. Prenup tidak perlu ditranslate ke bahasa Prancis tapi cukup menyertakan copy prenup saat pendaftaran pernikahan di kedubes Prancis.
3. Prenup memang tidak harus dicantumkan di buku nikah atau akta catatan sipil, asal diketahui dan dicatat pada data di kantor mereka, tapi kembali lagi jika ada urusan pembelian/penjualan/kredit, prenup yg tercatat di buku nikah lebih meyakinkan mereka sehingga bank kita tidak perlu meminta keterangan dari KUA lagi.
Salam,
Desi
Mbak bisa share?saya berencana menikah dengan wna yang tinggal di belgia..tapi dia refugee (permanent residen 5 thn),,whatsapp sya 081361556824,,thanks mbak
Mau nanya nie mbak Desi.maksudnya prenupnya harus d sahkan pengadilan setempat negeri kita?
Waktu saya menikah dulu semua di urusim sama agen semua(agen tersumpah). Dan saya jg lihat di buku nikah kita semuanya ada Stempel department dalam nnegeri.Dan soal prenup kita jg ada. Kebetulan suami saya kerja d notaris d negaranya.
Hi Desi,
Mau tanya nih, saya kan sudah menikah di Thailand, tapi belum laporkan pernikahan ke KBRI di Thailand sama sekali,karena saya maunya nikah lagi di Indonesia seperti mba Desi.
Nah pertanyaan sya nih, nanti masih bisa ya dapet surat2 seperti N1-4 ke RT & Kelurahan lagi? meskipun sebenarnya memang pernikahan tsb belum terdaftar di Indoneisa? Karena saya mau bikin Prenup juka kebetulan kemaren waktunya mepet..visa prob 😀
Kalau memang pernikahannya belum didaftarkan di KBRI maupun kementerian luar negeri Thailand pasti masih bisa dapat surat single dari RT/RW yg akan digunakan untuk mengurus surat N1-N4. Catatan lainnya, waktu nikah di Thailand suami kamu tidak pakai CNI (surat izin menikah tanpa halangan dari kedubes). Sebab CNI adalah syarat wajib untuk menikah di Indonesia.
Dear ibu Desy,
Sbg pelaku kawin campur ,saya ingin bisa mendapatkan
informasi terupdate sehubungan dgn aturan2 yg berlaku.Dan
saya ada pertanyaan mengenai :
1. Sehubungan dgn di hilangkannya halaman kolom
perjanjian pd buku nikah yg di keluarkan KUA .Maka
pencantuman preuptial married tidak lagi ada di buku nikah
yg model terbaru sekarang.Yang jadi pertanyaan saya,
dimanakah pencantuman prenuptial married di tuliskan ?
Supaya prenuptial married itu di nyatakan syah ?
2. Lembaga manakah yg berwenang untuk mengesyahkan
prenuptial married untukpernikahan yg yg dolakukan secara
Muslim? Krn slm ini berita yg saya dapatkan simpang siur.
3. Dalam pelaksanaan pembuktian prenuptial married yg
syah secara hukum Indonesia untuk keperluan transaksi
bank atau jual beli property atau pengurusan izin2 usaha
dan lain sebagainya ,apa saja yg harus di lengkapi yg biasa
diminta oleh pihak bank,atau pembeli property atau pihak
pengelola izin negara ?
4. Dlm hal ini sy sdh membuat prenup agreement dan sdh menyerahkan copy prenup married kami ke KUA Tp dlm buku nikah kami tidak tercantum. lantas apa yg bs saya lakukan untuk pembuktian kpd pihak ke 3 kelak,bhw Prenuptial agreement kami sdh syah dan sdh di catatkan di KUA ? Mohon penjelasan nya dan terimakasih bnyk
oh yaa mbak Desy, sebelum menikah kami tidak mendaftarkan prenuptial agreement kami ke kedubes Belanda di Jakarta. Krn tujuan kami bikin prenupt married cuma untuk bisa beli property dan buka usaha di Indonesia.Jadi justru kami tidak mau Prenuptial Agreement kami berlaku di Belanda. krn kami khawatir harta benda yg di Belanda nantinya nggak bs wariskan ke saya.Juga soal uang pension dan assuransi suami di Belanda. Apakah langkah kami ini sdh benar? dgn tidak mendaftarkan prenup married kami ke kedubes Belanda ? Terimakasih mbak Desy
hi mb.Desi
saya fans mb desi lho. banyak yang saya pelajari dari mb, dan dari pengalaman mbak desi. saya bertemu dengan Sam warga negara India yang bekerja di singapore (sebelumnya sy juga hampir jadi korban THE SCAMMERS, dari perkenalan saya di FB).
alhamdulillah, hubungan kami berlanjut hingga pertunangan. kami berencana menikah tahun depan.
yang ingin saya tanyakan ke mb. Desi, perihal prenup ini, apakah saya dan suami(insyaAllah) bisa memiliki lahan/saham/property seperti WNI pada umumnya? atau hanya saya?
sementara saya sblmnya sudah memiliki CV terlebih dahulu. dan kami berencana mengembangkan usaha di indonesia.
terima kasih mb, tanggapan dan saran sangat saya tunggu.
salam
Sudah disebutkan dalam UU bahwa WNA tidak bisa memiliki tanah/property di Indonesia, jadi harus memakai nama pasangan yg WNI dan harus ada prenup.
WNA bisa buka usaha di Indonesia dengan posisi sebagai penanam modal asing. Untuk hal ini badan usahanya harus berbentuk PT.
Halo mba Desi,
Saya ingin menanyakan dulu mbak membuat akta perkawinan di indonesia atas dasar pernikahan dimana mbak?
Karena saya sudah buat prenup, tapi saat kecatatan sipil, petugas katakan bahwa prenup tidak akan berlaku karena pernikahan bukan dilakukan diindonesia.
Terima kasih atas jawabannya.
Untuk urusan dokumen di Indonesia dan Prancis saya memakai buku nikah KUA.
Setahu saya tidak ada UU yg mengatakan prenup hanya berlaku jika menikah di Indonesia. Dalam UU hanya disebutkan prenup harus dibuat sebelum pernikahan.
Hallo mb Desi,
Saya menikah beberapa bulan lalu dgn WNA, tapi saya tidak tau adanya prenup ini. Solusinya apa ya mb jika sudah menikah tapi blm buat prenup. Apa bisa buat semacam perjanjian pasca nikah?
Thanks.
Hai Ila,
Kamu bisa buat perjanjian pasca nikah tapi harus melalui keputusan pengadilan. Kalo tidak salah bukan ditangani oleh notaris saja, tetapi lawyer juga. Biayanya akan lebih mahal dari pembuatan prenup.
Hallo mbar Desi, Saya Pernah menikah dengan Warga negara asing, sudah setahun bercerai, 2 bulan lalu saya membeli properti Tanah di Indonesia SHM. Pertanyaan saya apakah saya berhak membeli properti Di Indonesia Atas nama saya setelah bercerai? Apakah dasar Hukumnya kuat? sekarang saya tidak tinggal Di Indonesia tapi berniat kembali ke Indonesia. Apakah nanti Kl saya menikah dengan WNA Lagi perlu pernup?
Halo mbak Desi. Aku mau tanya dong, sebenarnya perlu ga sih prenup itu didaftarkan di pengadilan? Ada 2 temenku yang menikah dengan WNA bilang bahwa prenup wajib didaftarkan di pengadilan, sedangkan aku nanya temenku yang kuliah hukum bilang ga perlu. Jadi bingung nih. Thanks for your help mbak.
Apa yg dikatakan teman Anda yg kuliah hukum memang benar, tidak ada UU yg menulis bahwa prenup harus didaftarkan di pengadilan. Sesuai KUHP Pasal 147 hanya tertulis “Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung … ” Hanya akta notaris saja! Keputusan pengadilan diperlukan apabila ada perubahan dalam akta tersebut setelah berlangsungnya penikahan. Namun di lapangan banyak orang yg sengaja mempersulit dan memperumit sesuatu untuk mendapatkan keuntungan hingga membuat peraturan beda-beda. Ini ada link pertanyaan yg dijawab oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, silahkan dibaca jawaban nomor 1. http://dispendukcapil.surabaya.go.id/suara-warga/view/1592-pencatatan-pernikahan-di-ln-dan-pengesahan-surat-perjanjian-perkawinan
infonya mencerahkan… walapun nantinya ndak tahu jodoh ny wna atau wni…
tapi sepertinya baik buat prenup ya buat melindungi hak istri 🙂
Dear Mba Desi,
boleh diinfokan rekomendasi notaris nya untuk prenup? Saya getting married dengan WNA bulan Februari 2015 dan mungkin akan membuat prenup juga. Thank you for the info ya
Dear Mba Desi,
Boleh info kontak notaris untuk buat prenup di daerah Jakarta ya? Thank you ya Mba. infonya bagus banget 🙂
Dear mba desi
Sy mau menikah dgn WNA bln feb nanti boleh dong minta infonya soal notaris yg tau masalah pernup ini khususnya di jakarta barat.
Sy ingin segera menyeleaikan masalah ini agar pernikahan kami cpt dilaksanakan.
Thanks..ditunggu jawabannya.
Aduh maaf, saya tidak tahu notaris daerah Jakarta Barat. Mengenai prenup, kamu bisa buat di notaris mana aja di wilayah Indonesia. Sebaiknya tanya dulu apa mereka ngerti soal prenup soalnya (maaf) notaris di Indo kebanyakan cuma ngurusin sertifikat tanah aja.
Betul mbak, saya dah ketemu notaris untuk mengurus prenup wni n wna tp hasilnya kurang memuaskan. Boleh minta alamat notaris yang mengerti ttg prenup untuk wni n indo mbak? Jg contoh dari isi prenupnya, inbox ya mbk. Terima kasih
Hello Mba Desi,
Infonya bermanfaat banget.
Aku mau nanya apakah masih mungkin saya bisa membuat prenup ?
Saya sudah menikah desember tahun kemarin di Perancis, tapi belum saya lapor ke KBRI.
Kalau masih bisa mohon saran untuk mengurus nya.
Terimakasih banyak
Halo Ni Luh,
Kalo sudah menikah tidak bisa buat prenup. Prenup harus dibuat sebelum tanggal pernikahan bukan sebelum lapor ke KBRI atau catatan sipil.
Mbak, minta alamat notaris yang mengurus prenup di Jakarta ya. Beberapa bulan lagi, saya mau menikah dengan WNA.
Kirim ke email saya ya. minayuri87@gmail.com
mba desi, artikel bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang kawin campur, yang ingin sy tanyakan jika tujuan pembuatan perjanjian kawin hanya untuk melindungi hak properti di indonesia, padahal dalam akta perjanjian kawin yang saya tahu terjadi pemisahan harta, apakah ini artinya sebagai istri juga tidak berhak atas harta suami WNA yang berada di negaranya atau properti, tabungan dan asuransinya misalnya?terima kasih sebelumnya mba desi atas penjelasannya
Pemisahan harta artinya seluruh harta jadi kepunyaan masing-masing pihak, tidak dibagi dua dalam hal apapun termasuk tidak menjadi harta gono-gini jika bercerai. Saya pernah baca dan dengar katanya perjanjian hanya mengikuti hukum yang berlaku di negara tempat perjanjian itu dibuat. Jadi kalau perjanjiannya dibuat di Indonesia maka tidak berlaku di luar negeri. Kalau benar demikian berarti kita masih berhak atas harta yang berada di luar negeri. Sebaiknya coba ditanyakan pada orang yang lebih tahu hukum karena saya bukan ahli hukum.
Mb Desi, mau tny apa benar syarat untuk menikah dgn warga negara Inggris kita harus punya sertifikat IELTS. Mksh
Kayaknya kalo untuk menikah saja tidak wajib, cuma kalo mau menetap di Inggris memang wajib. Sama seperti negara-negara Eropa Schengen (Prancis, Jerman, Belanda, Belgia, dan lainnya), kalo untuk menetap di sana harus lulus tes bahasa nasional negara tersebut, tapi kalau untuk menikah saja tidak wajib bisa bahasanya.
Hi Mba Desi,
Informasi ini sangat bermanfaat sekali untuk saya karena saya sedang mencari pendapat dan opini lain ttg pentingnya prenup.
Pertengahan tahun ini saya akan melangsungkan pernikahan saya dengan calon suami di Indonesia. Namun karena keterbatasan waktu kami tidak memiliki banyak waktu sebelum hari H untuk pengurusan prenup. Pertanyaan saya apakah jika prenup akan kami lakukan di notaris beberapa hari sebelum hari H dan pelaporannya aktenya ke Catatan Sipil dilakukan misalkan 14H setelah hari H, apakah hal ini bisa dilakukan Mba?, dan apakah masih valid dan bisa dicantumkan di akta perkawinan juga?
Mohon sarannya, terima kasih.
Halo Enge,
Dalam UU hanya disebutkan prenup harus dibuat sebelum pernikahan, jadi sehari sebelum tanggal nikah pun bisa. Sebaiknya prenup sudah jadi sebelum memasukkan dokumen ke KUA/catatan sipil. Waktu saya mau nikah, prenup saya sertakan dengan dokumen lainnya saat daftar nikah di KUA, sehingga saya mendapatkan buku nikah yg sudah ada keterangan prenup-nya. Kalau di catatan sipil saya tidak tahu karena saya tidak berurusan dengan catatan sipil. Sebaiknya kamu tanya ke kantor catatan sipil dulu sebelum nikah agar mendapatkan informasi yang benar.
Mbak saya boleh konsultasi?no whatsapp atau hp saya 081361556824..terima kasih,,
N saya mau tanya,.Saya berencana menikah dengan refugee yang tinggal di belgia (dapat permanent resident di belgia 5 tahun),,prosedurnya bagaimana?dan setelah menikah untuk dapat izin atau visa ikut suami ke belgia prosedurnya bagaimana?terima kasih..Saya harap mbak kasi solusi.
Oh ya,fungsi prenup selain untuk melindungi harta pribadi,,prenup berfungsi untuk apa lagi mbak,,terima kasih
Terima kasih artikelnya mbak Desi, sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan. Kutipan pasal diatas juga berlaku buat saya yg mempunyai istri wna dan kebetulan berniat membeli rumah. Namun bila saya baca secara teliti pasal yang bersangkutan mungkin ada salah pengertian disini. Sebelumnya perlu saya garisbawahi bahwa saya bukan orang hukum dan kemungkinan besar pengertian saya ini salah. Inilah alasan saya mem-posting komentar ini supaya menjadi bahan diskusi buat kami yg buta hukum.
Menurut saya pasal ini diperuntukkan buat orang asing (wna) yg mempunyai hak milik di Indonesia. Dalam kasus kami berarti pasal tsb berlaku buat istri saya. Seandainya terjadi perceraian antara saya dan istri (semoga tidak terjadi, amin YRA), maka properti yg saya punya, yg kemungkinan dapat menjadi hak istri saya berdasarkan uu perkawinan/perceraian, harus diserahkan kembali ke negara.
Terima kasih sebelumnya. Semoga bisa menjadi bahan diskusi yg dapat bermanfaat buat kita semua.
Saya sebenarnya juga punya pikiran yang sama dengan mas Arman. Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan “… warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu …” Ini berarti hanya bagi WNI yang sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Selama kita masih memegang kewarganegaraan Indonesia seharusnya tidak ada masalah untuk memiliki properti.
Namun pada prakteknya di Indonesia, orang yang menikah dengan WNA “disamakan” statusnya sebagai WNA atau dianggap memiliki unsur WNA sehingga tidak boleh punya properti. Saya juga bingung kenapa bisa begini.
Apa yang saya tulis berdasarkan kenyataan yang terjadi di Indonesia dimana sampai sekarang WNA dan WNI pasangan dari WNA tidak bisa membeli properti tanpa ada prenup apapun alasannya. Silahkan mas Arman tanya semua notaris tanah di Indonesia, pasti mereka bilang kalau menikah dengan WNA maka kita tidak bisa membeli properti dengan sertifikat hak milik.
Sekarang saya baru mengerti mbak desi. Ternyata kendalanya muncul apabila pasal diatas digabungkan dengan uu perkawinan pasal 35 ayat 1 yg menyebutkan: ‘Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama’, biasa dikenal dengan harta ‘gono gini’. Itulah sebabnya apabila kita membeli properti maka otomatis pembelian tsb, walaupun cuma diatasnamakan salah satu, akan menjadi milik berdua. Dan ini melanggar uupa pasal 21 ayat 3 karena wna tidak berhak memiliki properti di Indonesia.
Hi Desi,
Mau tanya , kalau untuk prenup hal hal penting apa yang harus diatur (yg kadang kita suka terlewat dan ga kepikiran). Disamping hal mengenai hak kita sebagai WNI untuk kepemilikan property.
Trus Desi & temen temen disini mungkin bisa sharing pengalaman ? kebetulan pacar saya warga negara New Zealand , serius dan mengajak saya menikah. Tapi jujur saya terkadang ada perasaan insecure, karena sudah biasa hidup mandiri, dan harus memilih meninggalkan pekerjaan saya dan ikut dia tinggal disana.
Sejauh ini yang saya lakukan saya mencoba mengulur waktu dan menunggu sampai saya benar benar siap.
Tentu butuh waktu untuk saya mendapatkan pekerjaan lagi disana,
ada saran?
Hi Kusuma,
Aku mengerti banget posisimu. Aku dulu happily settle dengan usaha dan rumah sendiri saat dilamar pacar. Akhirnya kami menikah dan aku yang memilih ingin tinggal di Jerman karena merasa tertantang sih. Seharunya karena kamu sudah biasa hidup mandiri, ini bisa jadi tantangan baru buat hidup kamu. Go out there, don’t just stay in your comfort zone. Have an adventure. Tetapi tidak ada salahnya bersiap siap. Siap mental itu pasti. Siapkan dana jika somehow something went wrong, dan harus balik ke Indonesia. Dan pastinya bikin pre-nup. Selebihnya, kalau memang menurut kamu dia worth it, go for it. Sesiap apapun kita, akan ada waktunya kita meragukan keputusan kita. Aku rasa itu dialami sama semua perempuan yang harus meninggalkan kehidupan lamanya untuk memulai hidup baru. But then again, you will never know if its gonna work if you dont try. 🙂
Dear kakak,
Sya baru menikah beberapa bulan lalu dengan WNA dan sesuai dg info dan keterangan dr notaris saya mereka bilang prenup pnting dibuat sebelum menikah dan kami sudah buat. Tapi dari beberapa informasi yang saya dapati meskipun prenup dibuat tapi WNI yang menikah dengan WNA tetap tidak bisa memiliki property. Apa mungkin itu peraturan yang lama? Saya jadi bingung mana sebenarnya yang benar? Tolong penjelasan nyya. Trimss
Sy punya rencana nikah dgn org Singapore. Kami berdua muslim. Sy sdh coba buka web romm tp failed.. Mb Desy barangkali berkenan bantu dan sekaligus beri kami pencerahan notaris yg pandai buat prjanjian pra nikahnya.. Thanks.. Apa alamt email mb Desy?
Hi sis desi.. btw klu prenupnya ditulis dalam bahasa indonesia atau inggris atau kedua bahasa digunakan ( inggris -indonesia)? Mohon infonya. Bulan febuari tahun depan kami akan membuat prenup.. tks
Dear Mba Desi,
saya akan menikah dengan WNA dari Amerika dan berencana menikah di US karena kami beda agama. apakah saya perlu mendaftarkan ke catatan sipil atau kedutaan Amerika?
regards,
Sabrina
Kalau menikahnya di Amerika tentu sudah tercatat di catatan sipil sana, jadi buat apa lapor kedutaan? Yang harus mbak lakukan adalah melapor ke KBRI setempat lalu melapor ke catatan sipil Indonesia.
Halo mb’ Desi. Saya mau nanya nih. Ketentuan hukum Kanada jika saya menikah dengan WN Kanada saya tidak berarti menjadi WN Kanada. Saya tetap menjadi WN Indonesia. Apakah saya lebih baik tetap membuat prenup? Mohon saran nya. Terima kasih sebelum nya
Halo Umi,
Bukan hukum Kanada saja, setahu saya tidak ada negara yang otomatis mengganti WN seseorang hanya karena pernikahan. Mengganti WN itu sulit dan banyak persyaratannya.
Masalah yang dibahas di sini adalah di Indonesia kalau WNI menikah dengan WNA maka rumah tangganya dianggap ada unsur asing hingga WNI tersebut tidak bisa membeli properti dengan status hak milik. WNA tidak bisa membeli properti dengan status hak milik, kalau hak pakai atau hak guna bisa.
Untuk prenup tergantung dari pasangan yang bersangkutan, merasa perlu atau tidak untuk buat prenup. Tiap pasangan memiliki pandangan dan rencana yang berbeda-beda.
Thank you reply nya mb’ Desi 🙂
Halo mba mau nanya. Misalkan saya mau bikin surat pra nikah. Tapi saya inshallah akan menikah 3 tahun lagi. Tapi tunangannya inshallah tahun ini. Itu gimana yaa mba? Terimakasih
Biasanya sih perjanjian pranikah dibuat tidak jauh jaraknya dengan tanggal pernikahan. Kalau kejauhan sampai 3 tahun takutnya tidak valid, saya tidak tahu juga sih karena saya bukan notaris. Tapi masa 3 tahun itu bisa terjadi banyak perubahan misalnya perubahan nomor KTP/paspor, alamat, dll. Lagipula kita tidak tahu dalam 3 tahun ke depan mungkin saja UU atau aturan hukum di Indonesia mengalami perubahan.
Hi Desi,
Salam kenal, tulisannya bagus sekali, sangat membantu. Bisa email sy? Ada hal yg perlu sy tanya secara pribadi.
Email sy: merynblondeau@yahoo.com
Terima kasih.
Hai Meryn,
Bisa inbox ke FB saya https://www.facebook.com/sachiko.desi/
Hi Desi,
Makasih dah reply. Sy gak ada Facebook.
Bisa e-mail sy saya?
Terima kasih.
Meryn.
hi desi , aku bingung banget nih . kan aku mau buat prenup di indonesia . tapi ak bakalan nikah di german . itu gimana ya mbak ? apa aku harus bawak prenup nya ke german ? atau aku daftarin prenup ny di indonesia ? help me please
Mbak Desi apa PNS bisa menikah dengan WNA tanpa keluar dari pns? karena calon suami saya berencana akan tinggal di indonesia. makasih mbak atas waktunya membaca pertanyaan saya
PNS apa? Setahu saya yang tidak boleh menikah dengan WNA adalah PNS Deplu, TNI, dan Kepolisian. Selain PNS tersebut tidak masalah menikah dengan WNA, tidak ada aturan harus keluar.
Mbak, saya nyari artikel tentang pns yang nikah sama pria wna…
Gimana dengan mbak, apakah bisa? Mohon informasinya..
Soalnya aku baca di undang-undang ngga ada yang nyebutin pasti, hanya bila otomatis ikut kewarganegaraan suami menurut hukum asal suami menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, jadi ngga bisa tetap pns….
Kalau mbak? Tolong dong infonya
Terimakasih
Mba aq mau nanya donk,ada saran gak untuk aku yang mau beli tanah tp dpt sertifikat hak milik sedangkan aku gak punya prenup mba,dan suami aku orang UK,tolong yah mba,mnta email pribadi atau no telepon nya,terima kasih
Tanpa prenup gak bisa dapat sertifikat hak milik. Kalau mau beli pake nama keluarga aja.
Salam kenal mbak ..
Saya berencana akan menikah dengan WNA india tapi pernikahan akan dilaksanakan diindonesia. Setelah menikah apakah otomatis saya pindah kewarganegaraan??
Terima kasih mbak
Salam kenal mbak Desi..
Saya mau tanya juga tentang prenup. Dokumen apa saja yg dperlukan untuk membuat prenup?
Makasih mbak ..
Siang mbk desy….boleh sy minta berbagi ilmu mbk…sy punya pacar asing…misalnya sy menikah di kedua negara.di negara sy dan pacar sy secara sah hukum maka apakah sy dan suami punya 2 kewarganegaraan? Sy masih awam ttg ini
Siang mbk desy….boleh sy minta berbagi ilmu mbk…sy punya pacar org asing…misalnya sy menikah di kedua negara.di negara sy dan pacar sy secara sah hukum maka apakah sy dan suami punya 2 kewarganegaraan? Sy masih awam ttg ini
Hi Mba Desi, salam kenal. Boleh minta pencerahan utk contacts details notaris yg digunakan dan kalau tidak keberatan contoh draft dari prenuptialnya? Karena kami berdua tdk blm ada clear idea utk point2 yg hrs dimasukkan ke dlm prenup kami.
Selamat siang Bu Desi, jika sudah dilakukan pernikahan di gereja, tetapi belum menikah di catatan sipil apakah mungkin dilakukan pisah harta. Terima kasih
Hallo mbak artikelnya bermanfaat sekali, aku mau tanya. Aku menikah dengan wna australia thn 2016 secara kua.
Yg aku mau tanya apa buku nikah aku harus di legalisir? Karena aku pernah hubungi pihak kedutaan suami di jkt katanya ga perlu.
Trus aku mau tanya juga, aku waktu nikah pakai prenup, tapi kok orang kua nya ga tulis di belakang buku nikah ku spt yg ada di foto di atas punya mbak desi? Jangan jangan prenup ku tidak di daftarin sm kua ya? Bingung jd nya, soalnya sejak nikah aku lgsg ke aussie. Waktu ke kua sih aku ngasih prenupnya dan aku daftarin. Mohon di balas ya, terima kasih.
Artikel yang sangat bagus!! Mba saya mau bertanya, saya akan menikah di bulan september thn ini, di Indonesia dengan WNA Prancis. jika saya buat prenup di Indonesia dan rencana nya saya dan calon suam ingin tinggal di Indo dan ingin beli rumah disini. Bisa jd hak milik a/n saya atau tidak jika saya buat prenup ini?
terus bolehkah saya membuka suatu usaha di Indo itu sistem nya hanya menyewa atau apa? Dan yang terakhir, surat perjanjian itu di buat di notaris dan di bawa ke embassy Prancis atau ga? Thx
Hallo mba artikelnya sangat bermanfaat, boleh saran apa saat mau menikah di indonesia pihak wna harus membawa seorang atau beberapa anggota keluarganya tidak? Untuk saksi atau agar lebih sakral pernikahannya sperti biasa dlm tradisi peenikahan indonesia? Kebetulan saya dan pacar saya masih debat masalah keluarganya. Terimakasih mba
Hallo mbak Desi,
Saya sudah menikah jalan tahun kedua dengan WNA Jerman dan saya tinggal di Jerman skrg.
Sebelum menikah saya sudah buat prenup.
Saat ini saya masih memakai nama keluarga saya sebelum menikah atau nama gadis saya.
Nah saya mau mengganti dengan nama suami.
Tapi yang bikin saya masih menunda ganti dengan nama suami karena saya bingung, apakah prenup saya berlaku nantinya apabila saya mau beli properti di Indonesia.
Karena apabila saya ganti nama gadis saya dengan nama suami, nama saya sudah tidak sama di prenup.
Apakah nanti akan jadi masalah?
Mohon penerangannya apabila Mbak Desi berkenan menjelaskan.
Saya ga tau cari info kemana.
Makasih sebelumnya loh.
Saya share contactnya ga kak? Saya pgn tanya2 mengenai prenup atau postnup
Hallo mbak,
Saya baca sharing mba soal Prenuptial. Nah mbak saya ada pertanyaan, saya memiliki Prenuptial yg dibuat sebelum Pernikahan saya di LN. Dan Prenuptial tersebut belum didaftarkan ke PN ataupun Capil. Karena saya kurang paham untuk next step nya. Itu apakah bermasalah nantinya mbak? Atau baiknya bagaimana mba? Saya di KTP masih tercantum single dan di data lainnya. Karena setelah menikah saya belum pulang ke Indonesia. Mohon petunjuknya, mbak.
mbak untuk prenup yang dibuat di luar negeri bisa didaftarkan di Indonesia, apakah mbak punya referensi peraturannya? Karena baru kemarin punya saya ditolak di Capil karena harus dibuat dengan notaris Indonesia. Jadi bingung kalau harus buat baru di Indonesia. Terima kasih sebelumnya
Hi Desi, many thanks for this useful article. I am intending to marry an Indonesian women and have assets outside Indonesia and I have children. I am planning to buy properties in Indonesia after marriage, so can I state how to deal with these properties in case of death or divorce? Can I say that inheritance can follow Dubai law or Islamic law? Appreciate your advice.
Best Regards