Bagi orang Indonesia, melaminating adalah hal yang umum atau sudah jadi kebiasaaan. Banyak tempat yang menawarkan jasa laminating terutama di tempat fotokopi atau toko buku.
Melaminating adalah memberikan lapisan tipis transparan (biasanya dari plastik mika) pada sebuah dokumen. Lapisan ini melekat pada dokumen dan sulit atau hampir tidak bisa dilepaskan. Tujuan dari melaminating adalah agar sebuah dokumen bisa bertahan lebih lama (awet). Dokumen yang sudah dilaminating diharapkan tidak cepat rusak karena aman dari resiko sobek, basah/terkena cairan, dimakan rayap, fotonya terlepas, atau perubahan warna.
Hal ini juga dilakukan oleh keluarga saya. Biasanya setelah menerima atau memiliki sebuah dokumen baru, kami buru-buru pergi ke tukang fotokopi untuk melaminatingnya. Itu dulu, sekarang saya sudah tidak mau melakukannya lagi.
Melaminating dokumen memang memiliki tujuan baik, namun pikirkan lagi sebelum melakukannya. Anda mungkin akan mendapatkan kesulitan, seperti:
1. Sulit Melakukan Pengoreksian atau Perubahan Data
Jika ada kesalahan pada suatu dokumen Anda akan sulit melakukan pengoreksian. Umumnya dokumen penting tidak bisa keluar dua kali atau dicetak baru. Jadi pejabat yang berwenang akan melakukan pengoreksian dengan memberikan catatan pinggir dengan tanda tangan dan stempel. Misalnya ada kesalahan penulisan data pada ijazah yang baru Anda ketahui belakangan. Kalau terlanjur dilaminating susah mengoreksinya. Contoh lainnya jika suatu hari Anda ingin atau perlu mengganti nama Anda secara hukum, nantinya akta kelahiran Anda akan diberi catatan pinggir oleh pengadilan negeri.
2. Tidak Diterima untuk Urusan Internasional
Berbagai instansi internasional, misalnya kedutaan, kerap menolak dokumen yang dilaminating. Mereka meragukan keaslian dokumen yang dilaminating dan dianggap menyembunyikan sesuatu. Ada teman saya yang kesulitan mengurus pernikahan dengan WNA karena akta kelahirannya dilaminating.
3. Tidak Bisa Dilegalisir
Dokumen Indonesia jika akan digunakan untuk mengurus sesuatu di luar negeri biasanya harus dilegalisir terlebih dahulu oleh departemen luar negeri. Jika tidak dilegalisir tidak berlaku bagi hukum internasional. Dokumen yang sering diminta untuk dilegalisir umumnya adalah akta kelahiran, sertifikat/buku nikah, dan ijazah.
Mulai saat ini sebaiknya Anda memilah-milah mana dokumen yang perlu dilaminating dan yang tidak. Pikirkan jika suatu saat (mungkin) Anda atau keluarga Anda ingin/perlu mengganti nama, akan bersekolah ke luar negeri (dapat beasiswa atau biaya sendiri), akan bekerja/menetap di luar negeri, atau mungkin saja berjodoh dengan warga negara asing.
Dokumen penting tidak perlu dilaminating asalkan disimpan dengan baik dan benar. Simpanlah pada tempat khusus yang bersih dan tidak lembab. Bisa diberikan silica gel atau anti jamur/lembab. Jauhkan juga dari cairan dan jangkauan anak-anak.
Sebaiknya juga membuat fotokopi dokumen dengan jumlah banyak sekaligus, supaya jika perlu tidak perlu sering-sering mengeluarkan dokumen aslinya agar tidak cepat rusak.
Salam sukses,
Desi Sachiko
Featured pic take from royalsovereign.ca
* * *
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
3 Comments
Mbak Desi, numpang tanya yah
Aku ada rencana menikah di KUA dengan WN Perancis, berhubung Mbak Desi juga dulu nikahnya di KUA mungkin tau sedikit tentang Akta Lahir WNI, punyaku di laminating 🙁 coba email konsuler pernikahan dari embassy belom dibalesin juga, trus kalo bikin AL baru di Capil, nah AL yang baru ini mesti di legalisir KemenhukHAM dan Kemenlu atau langsung aja dilampirkan di berkas untuk CNI? Infonya simpang siur, Mbak 🙁
Kartu keluarga kalau ada penambahan anggota keluarga baru, ya cetak baru, emang diketik pake mesin tik atau overwrite? Ya enggalah
wuuuuuaaaaaaaaaaahhhh smua dokumen aku sdh di laminating mbaaa…
brarti hrs cetak baru ya? krn rencana akan menikah dg WNA
🙁