Setiap hari selalu ada saja orang yang bertanya pada saya, khususnya pertanyaan seputar pernikahan dengan WNA. Rata-rata topik pertanyaan yang masuk ke saya ya itu-itu saja atau serupa.
Sebenarnya jawaban dari berbagai pertanyaan itu sudah banyak saya bahas di postingan-postingan saya sebelumnya. Cuma dari pengamatan saya, umumnya orang Indonesia lebih suka bertanya daripada membaca. Apalagi jika tulisannya panjang, biasanya dibaca sekilas saja lalu segera bertanya. Padahal jawabannya ada di artikel jika dibaca secara detail.
Saya tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang masuk satu per satu. Saya jarang sekali ngecek inbox dan E-mail. Saya ada kesibukan lain. Selain itu ada banyak pertanyaan yang di luar pengetahuan dan pengalaman saya. Contoh, saya menikah dengan WN Prancis, tapi dapat pertanyaan bagaimana cara menikah dengan WN Bangladesh, WN Arab, WN China, dan lain-lain.
Berikut ini saya rangkum berbagai pertanyaan umum seputar pernikahan WNI dengan WNA yang paling sering ditanyakan kepada saya.
Bagaimana cara mengurus pernikahan dengan WNA?
>> Pertanyaannya harus diperjelas lagi. Biasanya saya yang malah balik bertanya:
– Mau menikah di mana? Di Indonesia, di negara calon suami, atau di negara lain?
– Mau menikah secara sipil saja atau nikah agama juga?
– Jika menikah secara agama, agamanya apa?
Tiap negara belum tentu sama peraturannya. Menikah sipil dan nikah agama berbeda syaratnya. Tentu saja menikah secara Islam dan Kristiani syaratnya tidak sama.
Apa syarat-syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk menikah dengan WNA?
>> Secara umum dokumen utama yang diminta di semua negara adalah CNI (surat izin menikah atau surat keterangan single). Dokumen lainnya silakan ditanyakan pada KUA atau Gereja, Catatan Sipil, dan kedutaan asing calon pasangan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pernikahan dengan WNA?
>> Waktu yang dibutuhkan berbeda bagi tiap orang. Tergantung seberapa cepat Anda melengkapi dokumen yang diperlukan. Tergantung pula dengan aturan dari negara pasangan atau aturan dari negara tempat menikah nanti. Saya menikah di Indonesia melalui KUA dengan WNA Prancis, dan waktu yang dibutuhkan dari mulai menyiapkan dokumen hingga menikah sekitar 5 bulan.
Calon suami saya belum cerai resmi (cuma pisah), apakah kami bisa menikah tanpa surat cerai?
>> Tidak bisa. Di negara mana pun pernikahan resmi mewajibkan adanya surat cerai dari pengadilan jika pernah menikah sebelumnya, atau surat keterangan kematian jika pasangan terdahulu meninggal dunia.
Lebih mudah mana nikah di Indonesia atau di luar negeri?
>> Menikah beda warga negara di Indonesia atau luar negeri sama-sama susah. Namanya menikah pasti ada persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi. Tiap negara memiki aturan masing-masing. Sebenarnya kalau dokumen yang diperlukan lengkap, tidak terlalu sulit. Jadi mulai sekarang lengkapi dulu dokumen-dokumen penting untuk keperluan menikah, seperti: KTP, KK, akta kelahiran, paspor, dan lain-lain. Jika ada kesalahan data (data tidak sama di semua dokumen) sebaiknya diralat dulu atau buat baru.
Lebih baik menikah di Indonesia atau di luar negeri?
>> Tergantung pada pasangan yang mau menikah, mereka yang lebih tahu apa yang terbaik bagi mereka.
Dulu saya pilih menikah di Indonesia. Lebih terasa bahagia karena karena orang tua, saudara, sanak famili, dan teman-teman bisa ikut menyaksikan. Lagipula lebih mudah jika calon mertua yang datang ke Indonesia. Kalau keluarga kita yang ke luar negeri kadang terbentur keribetan urusan visa.
Semua balik lagi ke pasangan yang mau menikah, keputusan orang pasti berbeda-beda.
Apakah pernikahan di luar negeri harus dilaporkan ke Indonesia?
>> Pernikahan yang terjadi di luar negeri harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia selambat-lambatnya 30 hari – dihitung dari tanggal Anda masuk pertama kali ke dalam wilayah Indonesia setelah menikah.
Saya menikah secara Islam di luar negeri, berarti saya lapor ke KUA atau Catatan Sipil??
>> Pernikahan yang dilakukan di luar negeri baik secara Islam maupun non-Islam dilaporkan ke catatan sipil, bukan ke KUA. KUA adalah lembaga yang mengurusi pernikahan secara Islam hanya dalam wilayah Indonesia. Jika menikah di luar negeri meski secara Islam, bukan urusan KUA.
Saya sudah menikah dengan WNA di KUA. Apakah perlu lapor ke Catatan Sipil?
>> Tidak perlu. KUA adalah lembaga resmi negara Indonesia, yang artinya pernikahan yang dilakukan melalui KUA sudah diketahui dan tercatat oleh negara dengan bukti dokumen dari negara yaitu BUKU NIKAH KUA. Fungsi dari pelaporan pernikahan ke Catatan Sipil adalah untuk mencatatkan pernikahan yang belum diketahui oleh negara. Agama selain Islam di Indonesia tidak memiliki KUA, itu sebabnya menikah secara agama non-Islam harus dilaporkan ke Catatan Sipil.
Ada beberapa negara yang meminta pernikahan di KUA juga dilaporkan ke Catatan Sipil. Hal ini karena negara asing tidak tahu bahwa pernikahan di KUA sudah termasuk pernikahan sipil. Di luar negeri semua pernikahan agama tidak ada sangkut pautnya dengan sipil. Jadi di luar negeri jika nikah agama harus nikah sipil lagi, tapi jika sudah nikah sipil tidak wajib nikah agama.
Jika kita menikah di luar negeri tapi tidak melaporkan pernikahan tersebut ke Indonesia, apa akibatnya??
>> Melaporkan/mencatatkan pernikahan di Indonesia sebaiknya tidak diabaikan. Tapi hal tersebut tergantung pada masing-masing orang. Keuntungan jika pernikahan luar negeri diketahui oleh Indonesia adalah lebih mudah apabila kita akan mengurus berbagai dokumen di Indonesia, seperti kartu keluarga, akta lahir anak, paspor, dan lain-lain. Terutama jika menginginkan anak memiliki kewarganegaraan ganda. Jika status kita masih “single” di Indonesia, nanti jika terjadi perceraian dan perebutan hak asuh anak akan sulit mengurusnya.
Bagaimana caranya melaporkan pernikahan di luar negeri ke Indonesia?
Jika menikah di negara pasangan:
– Lapor ke KBRI untuk mendapatkan surat pelaporan pernikahan.
– Bawa sertifikat nikah dan surat pelaporan pernikahan dari KBRI ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia.
Jika menikah di negara lain / negara ke-3 (bukan di Indonesia atau di negara pasangan):
– legalisasi sertifikat nikah di kementrian luar negeri di negara tempat pernikahan dilangsungkan.
– legalisasi sertifikat nikah di kedubes negara pasangan Anda di negara tempat pernikahan dilangsungkan.
– lapor ke KBRI di negara tempat pernikahan dilangsungkan.
– lapor ke catatan sipil di Indonesia.
Bagaimana cara menikah beda agama?
>> Di Indonesia tidak bisa menikah beda agama. Jika ingin menikah beda agama harus dilakukan di luar negeri. Cari negara terdekat, seperti Singapura, Thailand, Australia, atau di negara pasangan Anda.
Baca: Pengertian Nikah Agama dan Nikah Sipil.
Cara menikah di Singapura silakan baca: Menikah di Singapura It’s So Simple.
Apakah orang tua harus hadir saat saya menikah?
>> Tergantung dari jenis pernikahannya. Untuk pernikahan sipil tidak memerlukan kehadiran orang tua jika pengantin sudah berusia 21 tahun, tapi diperlukan adanya saksi-saksi. Untuk nikah agama, khususnya Islam diwajibkan adanya ayah sebagai syarat sah menikah.
Bagaimana cara mengurus pernikahan Islam dengan WNA di KUA?
>> Persyaratannya sama saja dengan mengurus pernikahan Islam dengan sesama WNI, cuma ada dokumen tambahan yaitu CNI (surat izin menikah dari kedutaan).
Baca: Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Apakah surat keterangan mualaf wajib untuk mendaftar nikah di KUA?
>> Ya wajib. Umumnya agama asli WNA bukan Islam, maka KUA perlu bukti tertulis bahwa WNA tersebut telah masuk Islam.
Baca: Prosedur Mualaf WNA di Indonesia.
Saya sudah menikah, apa bisa buat prenup (perjanjian pranikah)?
>> Tidak bisa. Sudah jelas pre atau pra itu artinya sebelum.
Baca: Mau Menikah dengan WNA? Buat Prenup!
(update: sekarang sudah bisa membuat postnup atau perjanjian setelah pernikahan terjadi).
Apakah prenup yang dibuat di Indonesia bisa berlaku di luar negeri?
>> Bisa berlaku, dan pastinya ada aturan yang harus diikuti (misalnya disahkan sesuai dengan aturan negara di mana prenup akan digunakan). Tanyakan ke kedutaan asing mengenai caranya, karena tiap negara belum tentu sama aturannya. Prenup yang saya buat di Indonesia diakui di Prancis dan tercantum di buku keluarga Prancis.
Apakah prenup yang dibuat di luar negeri bisa berlaku di Indonesia?
>> Bisa berlaku. Caranya dengan menerjemahkan prenup tersebut ke dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah tersumah lalu dilegalisasi oleh KBRI, Kementerian Kehakiman, dan Kementrian Luar Negeri. Setelah itu dicatatkan ke KUA atau Catatan Sipil.
Bagaimana cara ikut pasangan tinggal di negaranya?
>> Soal izin tinggal atau visa spouse lebih baik tanyakan pada kedutaan asing yang bersangkutan. Syarat dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi dari pihak suami istri. Tiap negara aturannya tidak selalu sama, dan aturan mungkin bisa berbeda dari waktu ke waktu.
Setelah saya menikah dengan WNA, apakah saya otomatis ikut kewarganegaraan suami?
>> Tidak bisa. Enak sekali ya kalau bisa otomatis ganti kewarganegaraan? Nanti banyak orang yang menikah dengan WNA karena punya maksud ganti kewarganegaraan. Ada banyak syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara lain. Meski menikah dengan WNA dan bertahun-tahun tinggal di luar negeri tidak menjamin bisa dengan mudah mendapatkan kewarganegaraan di sana.
Apakah saya akan kehilangan WNI saya setelah menikah dengan WNA?
>> Tidak. Pernikahan dengan WNA tidak mengubah kewarganegaraan. Negara tidak begitu saja mencabut kewarganegaraan seseorang jika tidak melanggar hukum.
Apakah setelah saya menikah dengan WNA saya jadi punya dua kewarganegaraan??
>> Sampai saat ini Indonesia belum mengizinkan adanya kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Kewarganegaraan ganda di Indonesia hanya boleh dimiliki oleh anak dari pernikahan campuran dengan batas maksimal sampai usia 21 tahun saja (usia 18 tahun sudah bisa memilih salah satu kewarganegaraan).
Lebih enak mana tinggal di luar negeri atau di Indonesia?
>> Tidak ada yang lebih enak. Tiap negara punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ada orang yang mudah beradaptasi, ada yang tidak. Ada orang yang kuat udara dingin, ada yang tidak. Ada yang suka makanan luar negeri, ada yang tidak. Ada yang suka suasana sepi, ada yang tidak. Semua tergantung dari diri masing-masing.
Saya sudah punya anak dengan WNA sebelum menikah, bagaimana membuat akta lahir anak dengan mencantumkan nama ayahnya?
>> Di Indonesia tidak bisa mencantumkan nama ayah di akta lahir anak jika tidak menikah. Anak akan dianggap anak ibu saja, sehingga di akta lahir hanya ada nama ibunya saja. Kalau di luar negeri bisa dicantumkan nama ayah meski tidak menikah. Sebaiknya urus ke kedutaan asing si ayah, dan si ayah membuat surat pengakuan anak. Umumnya diwajibkan tes DNA. Setelah itu ke pengadilan untuk mengesahkan pengakuan anak.
Jika akan menikah dengan WNA, sebaiknya jangan malas mencari informasi. Caranya dengan banyak membaca tentang hukum dan perundang-undangan, aturan ketatanegaraan, aturan imigrasi, undang-undang perkawinan, dan lain-lain.
Cara termudah mendapatkan infoemasi adalah googling tentang menikah dengan WNA. Banyak blogger yang menuliskan pengalamannya. Jika informasi dari internet belum cukup, coba bergabung dan bertanya di group pernikahan campur (ada banyak grup di Facebook). Jika masih ragu sebaiknya kontak kedutaan asing lewat telepon atau email. Datang langsung biasanya tidak dilayani tanpa perjanjian.
Salam,
Desi Sachiko
Pic by theporchdallas.com
*
Baca juga:
Pengertian Nikah Agama dan Nikah Sipil
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Menikah di Singapura; It’s So Simple!
Mau Menikah dengan WNA? Buat Prenup!
Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Anak dari Pernikahan Campuran
*
Apakah artikel ini berguna? Silakan bagikan:
6 Comments
Apakah prenuptial yg di buat di Indonesia hanya berlaku di indonesia?
Atau berlaku juga secara international?
Sebab kami (istri WNI-suami WNA) juga memiliki property di negara asal suami (WNA).
Saya membuat prenuptial di Indonesia supaya di kemudian hari tetap bisa membeli property di indonesia.
Walaupun prenuptial-nya di buat di Indonesia, saya menikah di negara asal suami.
Dan setelah menikah di sana, kami mencatatkannya di kedutaan Indonesia dan juga di catatan sipil di indonesia.
Hai Liana,
Setahu saya dokumen yang dibuat di Indonesia jika ingin dipergunakan di luar negeri harus dilegalisasi dulu di Kementerian Hukum & HAM dan Kementrian Luar Negeri Indonesia. Setelah itu harus disahkan lagi di negara di mana dokumen itu akan dipakai. Sebaiknya tanyakan kepada kedutaan asing yang bersangkutan mengenai caranya.
Kak…
Kalau kita nikah agama di indonesia.
Dan kemudian menikaj sipil di negara suami..
Apakah kita tetapwngurus N1 2 dan 4 sebelum menikah?
Anak hasil perkawinan campuran kemudian bercerai dan anak tersebut belum dewasa atau di bawa 18 tahun maka harta gono gini anak di pegang oleh?
bagaiman jika terjadi perkawinan antara WNA dan WNI yang dilangsungkan diluar negeri. apakah pengesahan pencatatan bisa disah kan oleh pengadilan agama setempat atau disahkan oleh mahkamah agung
bagaimana penanganan perkawinan yang berbeda negara. apakah bisa disahkan oleh pengadilan agama setempat atau dimahkamah agung